DEMAK – Gugatan 13 Sekdes berstatus PNS terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara di Semarang. Hari ini (7/12/2022), tim hukum Karman Sastro & Partner menghadirkan 3 (tiga) saksi fakta dan seorang Saksi Ahli, yaitu Dr.M.Junaidi,S.Hi,MH akademisi dari USM Semarang.
Didepan muka persidangan Perkara No 72/G/2022/PTUN.SMG, Dr.M.Junaidi,S.Hi,MH menjelaskan kepada majelis hakim serta pengunjung sidang. Menurutnya, mutasi Sekdes yang berstatus PNS tidak hanya sekedar menggunakan UU ASN saja, namun juga UU Desa ataupun UU Pemerintah Daerah.
Selain itu, dosen paska sarjana magister hukum sekaligus praktisi ini menilai jika kepala Daerah harus obyektif dalam melakukan mutasi terhadap sekdes PNS. Bupati memang punya kewenangan pembinaan dan penataan pemerintahan desa, namun tidak serta merta menggunakan UU ASN terus langsung dimutasi. Harus dilihat apa dasar melakukan mutasi, apakah dalam konteks pembinaan atau pengembangan karier. Inilah esensi obyektifitas yang harus dijadikan pertimbangan Bupati,”ujarnya.
Junaidi menambahkan,”jika Bupati langsung melakukan mutasi tanpa memenuhi penilaian obyektif, langsung aja memakai UU ASN, tanpa harus mendasarkan peraturan bupati. Namun demikian, UU Desa adalah lex specialist yang tak bisa diabaikan dalam sengketa ini,”jelasnya.
Sukarman,S.H.,M.H koordinator tim hukum 13 Sekdes PNS merasa puas dengan penjelasan ahli. Kita dapat simpulkan dalam persidangan tadi, jika Bupati tak mempertimbangkan komponen penilaian, ketegasan apakah dalam konteks pembinaan atau pengembangan karir, maka SK mutasi terhadap sekdes PNS adalah bentuk Mal Administrasi,” ujarnya.
“Muhammad Farid Aminudin,SH. Kuasa hukum lainnya menginfokan jika sidang digelar rabu depan. Kita akan sampaikan alat bukti tertulis dan menyiapkan saksi fakta,”jelasnya.