TEMANGGUNG, Jateng – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Temanggung menggelar aksi damai untuk merespon pernyataan dua pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andy Pangeran Hasanuddin dan Thomas Jamaludin.
Aksi damai AMM Temanggung itu dengan mendatangi Polres Temanggung guna menyampaikan pernyataan sikap dan aspirasi.
Aksi damai AMM tersebut diterima langsung oleh Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi beserta jajaran di ruang kerjanya.
Koordinator AMM Temanggung Norman Hidayat mengatakan UU aksi damai itu untuk menyampaikan pernyataan sikap lewat Polres Temanggung terkait akun Facebook Andy Pangeran Hasanuddin PNS di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang sudah viral di media sosial.
Pada Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, dikatakannya AMM Temanggung menyampaikan pernyataan sikap yang menyebutkan mengancam dengan keras pernyataan ancaman Andi Pangeran Hasanuddin dan Thomas Jamaludin.
AMM Temanggung kata dia, siap untuk mengawal keputusan perserikatan Muhammadiyah untuk menempuh jalur hukum terhadap pernyataan dari Andi Pangeran Hasanuddin dan Thomas Jamaludin.
“Kami, dari AMM juga berkomitmen untuk tetap menjaga kondusifitas kamtibmas di Kabupaten Temanggung selain itu AMM menolak segala tindakan melanggar hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata dia.
Disampaikan bahwa AMM di Kabupaten Temanggung meminta kepada Kepolisian mengusut dan memproses secara hukum terkait ajaran kebencian dan ungkapan yang dilakukan oleh Andi dan Thomas kepada ormas Muhammadiyah serta mengingatkan kepada mereka atau pernyataan tersebut sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI.
Disampaikan tindakan Andi dan Thomas dalam menyikapi perbedaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H bukan mencerminkan seorang intelektual yang berada di BRIN, yang mestinya seorang intelektual memiliki keadaban dalam menyikapi perbedaan.
“Sejatinya perbedaan hari raya adalah hal biasa, justru kegaduhan terjadi karena provokasi saudara Andi dan Thomas melalui pernyataannya di media sosial,” kata dia.
AMM kata dia, mengapresiasi langkah BRIN yang merespon tindakan civitasnya dengan melakukan sidang etik majelis hukum dan disiplin ASN. “Kami mendesak agar BRIN memberikan sanksi berupa diberhentikan dengan tidak hormat,”kata dia.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan terimakasih pada AMM Temanggung telah menyampaikan aspirasi dengan damai dan selama ini turut menjaga keamanan serta kondusivitas.
sumber: krjogja
Polres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Demak, Pemkab Demak, Kabupaten Demak, Demak, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Semarang, Polres Semarang, Polres Batang, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Batang, Polres Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Pati, Polres Rembang, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, Rembang, Kalbar, Polda Kalbar, Kalimantan Barat, Polda Kaltara, Kaltara, Kalimantan Utara, Polres Pangandaran, Pangandaran