BOYOLALI, Jateng – Polres Boyolali menetapkan seorang pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Akibat penipuan itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 498,8 juta.
“Iya, seorang pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ditetapkan sebagai DPO,” kata Kasi Humas Polres Boyolali, Kompol Dalmadi, kepada detikJateng, Kamis (2/3/2023).
DPO tersebut, jelas dia, bernama KY (42) warga Trayu, Singorojo, Kabupaten Kendal. Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban yakni Wahyu Adi, warga Gambir Kota, Jakarta Pusat.
“Ini kasus tahun 2018 lalu,” imbuh dia.
Modusnya yakni kerja sama bisnis jual beli kardus. Awalnya berjalan lancar, namun setelah korban menyetor uang senilai hampir setengah miliar itu, pelaku kemudian tidak bisa dihubungi lagi.
“Bisnis kerja sama jual beli kardus. 1, 2 kali lancar, setelah senilai itu orangnya tidak bisa dihubungi lagi,” terang Dalmadi.
Merasa telah tertipu, korban kemudian melaporkan rekan bisnisnya itu ke Polsek Simo, Polres Boyolali pada Februari 2022 lalu. Karena kasus ini TKP di Desa Talakbroto, Kecamatan Simo.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Namun hingga kini, pelaku yang disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP itu, belum berhasil ditangkap. Polres Boyolali memasukkan pelaku dalam Daftar Pencarian Orang.
sumber: detikjateng