Berita  

Gelapkan Dana Perusahaan Elpiji, Karyawan di Pati Dipolisikan

Avatar photo

PATI – Seorang pria berinisial SW (36), warga Desa Raci, Batangan diamankan pihak kepolisian karena diduga menggelapkan uang perusahaan elpiji.

Kini masih dilakukan pendalaman atas peristiwa tersebut.

Perusahaan itu PT Rara Dian Puspita bergerak dibidang jasa gas elpiji tempat dirinya bekerja.

Pihak pelapor dari PT Rara Dian Puspita yaitu Hartatik (56), melaporkan SW kepada pihak kepolisian lantaran telah menggelapkan uang ratusan juta rupiah.

Padahal uang itu seharusnya disetorkan kepada perusahaan.

”Ada Kamis (09/11) pelaku datang ke rumah pelapor di RT 4 RW 5, Desa Raci, Batangan. Kemudian membuat surat pernyataan dan mengakui sendiri telah melakukan penggelapan uang yang seharusnya di serahkan kepada pelapor dengan cara setiap bulannya,” terang Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.

Lanjut dia, pada November 2023 dari ke lima tempat SPBE dengan total keseluruhan yang di terima sebesar Rp 1,105 miliar.

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima oleh pihaknya, total uang tersebut dikurangi biaya pengeluaran sebesar Rp 586 juta untuk pembelian pompa dispenser peruntukan SPBU dan pembelian alat ATG (Automatic Tank Gauging).

Sisanya sebesar Rp 519 juta.

Uang sisa tersebut yang seharusnya diserahkan kepada pelapor pada tanggal 5 hingga maksimal 10 November 2023.

Namun ternyata tak diserahkan hingga kini atau digelapkan.

Semua yang mengambil atas uang tagihan filling fee dari pertamina setiap bulannya di bank sesuai buku rekening dari PT Rara Dian Puspita bidang jasa SPBE.

”Dikarenakan sudah dipercayakan kepada SW atas perintah pelapor dan akibat dari tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 519 juta,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, beberapa barang bukti yang didapat pihak kepolisian di antaranya buku rekening Bank BRI A/n PT Rara Dian Puspita, dokumen surat-nomor nvoice 10 PT RDP Ff 092023, tanggal 11 Oktober 2023 dan tanggal pencairan Pertamina pada tanggal 30 Oktober 2023 serta dokumen surat perjanjian kerja-surat penunjukan karyawan tanggal 01 April 2020.

”Pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUH Pidana,” tandasnya.

 

Polres Pati, Polresta Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Operasi Lilin Candi 2023, Ops Lilin Candi 2023, Nataru Jateng 2023