Geger! Ajakan Tangkap & Buang Kucing Liar di Semarang Beredar di Medsos

Avatar photo

SEMARANG — Jagat media sosial di kalangan warganet Semarang digemparkna dengan beredarnya unggahan terkait surat edaran atau SE untuk menangkap dan membuang kucing liar yang berada di Perumahan Graha Wahid Semarang atau wilayah RT 004 RW 010 Kelurahan Sambiroto, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Terkait viralnya unggahan SE yang beredar di medsos Tiktok itu, Lurah Sambiroto, Sri Mis Astuti, mengaku tak pernah mengeluarkannya. Ia juga membantah jika surat edaran itu telah disetujui olehnya.

PromosiMayoritas Konsumen Pilih Tokopedia Jadi E-Commerce Paling Aman, Tepercaya dan Memuaskan

“Saya malah baru tau itu [SE]. Soalnya enggak pernah ada tembusan ke sini. apalagi mengeluarkan, enggak pernah,” kata Lurah Sambiroto, Sri Mis Astuti, Kamis (19/1/2023) malam.

Sementara itu, Ketua RT 004 RW 010 Kelurahan Sambiroto yang enggan disebutkan namanya membenarkan jika dirinya yang mengeluarkan SE tersebut. Namun, ia membantah jika dirinya yang menyebarluaskan surat edaran atau SE terkait tangkap dan buang kucing liar di Perumahan Graha Wahid Semarang itu ke medsos.

“Kami [RT 004] yang mengeluarkan SE itu. Tapi, perlu dilurukan, SE itu keluar [terbit] setelah ada kesepakatan dari warga juga. Banyak warga di sini merasa terganggu dan resah dengan banyaknya kucing liar. Jadi itu [SE] sebagai bentuk teguran bagi warga yang mengaku pencinta kucing, tapi tidak care dengan lingkungan dan kucing-kucingnya,” ujar Ketua RT tersebut.

#Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Pati, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian