Gegara Uang Sewa Rp30.000, Badut di Purworejo Bacok Rekan Satu Profesi, Begini Kronologinya

Avatar photo

PURWOREJO – Seorang badut berinisial HS (35) warga Kelurahan Kledung Kradenan Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo Jawa Tengah yang biasa mangkal di lampu merah perempatan Monumen Ahmad Yani Purworejo, dianiaya oleh teman seprofesinya, Sabtu (28/1/2023).

Pelakunya berinisial TS alias Boy (35) warga Menteng Jakarta. Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Dukuh Kradenan Kelurahan Kledung.

Kejadian berawal dari informasi yang diterima oleh TS, dia diduga mengambil uang setoran sewa pakaian badut sebesar Rp 80 ribu. Atas dugaan tersebut TS mendatangi HS dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Sebelumnya Boy sempat membeli senjata tajam berbentuk golok di pasar seharga Rp 50 ribu. Setelah melukai korban, pelaku berusaha kabur.

Saat kejadian, korban berlari keluar rumah dan berteriak minta tolong. Akhirnya pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.

Kapolres Purworejo AKBP Muhamad Purbaja melalui Kasat Reskrim AKP Khusen Martono menyatakan benar TS telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Setelah menganiaya pelaku bermaksud melarikan diri, namun diteriaki oleh korban hingga masyarakat sekitar mengamankan saudara TS alias Boy. Selanjutnya Boy kami amankan di Mapolres Purworejo,” jelas Khusen.

Akibat dari Penganiayaan yang dilakukan oleh TS, korban HS mengalami luka pada lengan kanan. Korban dibawa ke Rumah Sakit Purwa Husada Purworejo.

“Saudara TS alias Boy sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban, sebelumnya membeli sebilah golok pada salah seorang pedagang pasar di Kutoarjo,” tambah Kasat Reskrim Polres Purworejo, Selasa (31/1/2023), di ruang kerjanya.

Atas kejadian tersebut TS disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan atau tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau mempergunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP atau pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

“Atas tindakan yang dilakukan oleh saudara TS alias Boy tersebut dapat dipidana dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Kasat reskrim Polres Purworejo.

Sementara itu TS mengatakan dirinya sakit hati terhadap korban (HS). “Saya sakit hati dituduh HS menggelapkan uang setoran sewa baju badut. Saya difitnah memakai uang setoran, saya dendam dan membacok HS,” ujarnya di Mapolres Purworejo.

Dia mengakui, karena tersulut emosi kemudian membeli golok dan merencanakan melukai korban. “Saya menyesal karena melukai teman sendiri sehingga saya berada di sini. Saya kapok dan tidak akan mengulanginya lagi,” kata dia.

Perlu diketahui pelaku sehari-harinya juga berprofesi sebagai seorang badut, setiap hari harus membayar biaya sewa pakaian Rp 30.000. Boy bertugas mengumpulkan uang setoran badut lainnya, kemudian menyerahkan kepada seseorang berinisial R.

Sebelumnya Boy beroperasi sebagai badut di wilayah Cirebon, karena kota tersebut dirasa tidak nyaman, maka pindah ke Purworejo melanjutkan profesi badutnya.

Saat wawancara dengan wartawan, pelaku menyampaikan permintaan maaf kepada anaknya yang berada di Jakarta. “Maafin ayah, nak, lama tidak pulang,” ucapnya dengan mata berembun. Tangannya menakup di depan dadanya.

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #KAPOLDA JATENG, #IRJEN POL AHMAD LUTHFI, #IQBAL ALQUDUSI, #BIDHUMAS POLDA JATENG, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #PEMKAB BANJARNEGARA, #KABUPATEN BANJARNEGARA, #BANJARNEGARA