Semarang – Kasus remaja inisial K (15) pengendara sepeda motor Yamaha R25 kecelakaan dan menyebabkan pemotor lain, Vito Raditya (18), tewas diproses Polrestabes Semarang. Remaja K kini ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) atau pelaku dalam insiden kecelakaan ini.
1. K Berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum
Dilansir detikJateng, penetapan status K sebagai ABH berdasarkan pemeriksaan polisi. K kini didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan pemeriksaan kepada K baru bisa dilakukan sepekan setelah kecelakaan karena masih dalam perawatan medis.
“Tanggal 16 Maret baru lakukan pemeriksaan terhadap anak K. Kebetulan di bawah umur, 15 tahun. Penanganan karena anak berhadapan dengan hukum koordinasi dengan Bapas,” kata Ardi di Pos Simpang Lima Semarang, Sabtu (25/3/2023).
“Per 23 Maret 2023, anak K dari status anak berhadapan dengan hukum jadi anak berkonflik dengan hukum yang akan didampingi Bapas,” imbuhnya.
2. K Tidak Ditahan
Dalam penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini, menurut Ardi memang ada penanganan khusus. Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pada anak, maka yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
“Digarisbawahi, karena anak di bawah umur sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 32 dengan ancaman perkara tidak lebih dari 7 tahun, anak di bawah umur ini tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
3. Penjelasan Polisi Soal Penanganan
Ardi juga menegaskan kasus kecelakaan tersebut terus ditangani dan terkait opini di media sosial yang menyebut penanganan lama itu karena ada sejumlah prosedur dan yang bersangkutan masih di bawah umur. Pemeriksaan juga baru bisa dilakukan setelah pihak-pihak yang terlibat sudah mendapat penanganan medis.
“Kami dari Polrestabes Semarang berikan klarifikasi terkait opini di masyarakat terkait opini lambatnya penanganan. Kecelakaan ketika terjadi, kedua pihak langsung dilakukan perawatan medis, tidak bisa dimintai keterangan. Meski ada dari keterangan saksi dan bukti CCTV, tetap butuh keterangan,” tegasnya.
4. K Berkendara dengan Kecepatan Tinggi
Ardi juga menjelaskan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan K. Hal itu berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV, pemeriksaan saksi dan lainnya.
Pertama yaitu K berkendara diduga melebihi batas kecepatan rata-rata di lokasi, Jalan Mayjend Sutoyo atau di Kampung Kali.
“Hasil pemeriksaan saksi ahli terhadap kelas jalan terjadinya TKP, kecepatan maksimal 50 km/jam, diduga ini melebihi,” kata Ardi di Pos Simpang Lima Semarang, Sabtu (25/3/2023).
5. K Tidak Punya SIM
K saat kejadian pada 8 Maret lalu mengendarai motor R25 memboncengkan teman perempuannya. K yang berusia 15 tahun dipastikan belum memiliki SIM.
sumber : detiknews
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, AKBP Hendri Yulianto, Hendri Yulianto, AKBP Dandy Ario Yustiawan, Dandy Ario Yustiawan, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polrestabes Semarang, Semarang, Kota Semarang, Kodya Semarang