Gara-gara Anak Tak Bisa Tidur, Menantu di Sukoharjo Aniaya Ayah Mertua hingga Tewas

Avatar photo

SUKOHARJO – Seorang menantu tega menganiaya ayah mertuanya hingga tewas hanya dipicu masalah sepele.

Pelaku berinisial SI (36), warga Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah menganiaya ayah mertua SH (65) hingga meninggal dunia.

Pelaku jengkel aktivitas mertuanya yang sedang memperbaiki atap rumah mengganggu anaknya yang mau tidur.

Menurut SI, korban sering membuat dirinya dan anak-anaknya tidak nyaman.

“Korban sering bikin tidak nyaman saya sama anak-anak. Sering kalau tiap siang anak-anak mau tidur ganggu. Korban Bapak sambung istri,” kata SI saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (27/9/2024).

SI memukul kepala ayah mertuanya menggunakan palu.

Melihat kepala korban mengeluarkan darah, SI panik dan berteriak minta tolong warga.

SI kemudian membawa korban ke rumah sakit.

Korban dirawat di rumah sakit selama sepekan.

Namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.

Baca juga: Menantu Palu Ibu Mertua hingga Tewas di Sukoharjo, Motif Pelaku Sakit Hati Ditegur Korban

“Terus Bapak saya bawa ke rumah sakit. Saya dikabarin Bapak meninggal,” ujar dia.

SI mengatakan, rumahnya dengan korban hanya dipisahkan satu tembok.

Saat korban memperbaiki atap rumah suaranya terdengar keras.

SI mengaku, menyesal telah menganiaya korban hingga meninggal.

“Rumah saya dengan mertua satu tembok. Jadi spontan aja (memukul korban). Tidak ada niat, spontan.

Saya juga menyesal anak saya yang besar baru berumur 2,5 tahun, yang kecil baru delapan bulan,” kata SI.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menceritakan, penganiayaan terjadi pada Minggu, 15 September 2024 pukul 11.30 WIB.

Pelaku hendak menidurkan kedua anaknya mendengar korban sedang bekerja.

Pekerjaan korban membuat pelaku jengkel karena suaranya mengganggu anaknya yang akan tidur.

Oleh karena itu pelaku keluar rumah dan menegur korban.

“Jo Paijo, mbok ojo brisik (tolong jangan berisik), putumu oki meh turu (cucumu ini mau tidur), mbok nyesakne sithik (tolong kasihan sedikit).”

“Korban tidak menjawab dan mengacuhkan tersangka,” kata Sigit.

Karena jengkel pelaku masuk lagi ke dalam rumah untuk menidurkan anaknya lagi.

Namun pelaku malah mendengar korban semakin membuat suara gaduh.

Saat itu pelaku mulai emosi dan mengambil palu di bawah tangga rumah dan mendatangi korban.

Pelaku memukul kepala korban sebanyak empat kali.

“Pelaku merasa dongkol sehingga memukul (korban) sebanyak empat kali dengan menggunakan palu ke arah kepala korban empat kali. Palu ini biasanya untuk memecah es batu,” ujar Sigit.

Pelaku diduga melanggar tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancamaan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

sumber: SerambiNews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai