PURBALINGGA, Jateng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga memusnahkan barang bukti berupa 10 ribu lebih petasan dan 8 kilogram lebih bubuk mesiu.
Selain itu juga dimusnahkan ribuan selongsong petasan, sejumlah peralatan pembuatan petasan dan bahan-bahan untuk membuat bubuk mesiu.
Kasi Intel Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardana mengatakan, pemusnahan dilakukan pada Kamis, 31 Agustus 2023, di area terbuka Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.
“Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Tim Gegana Brimob Polda Jateng Unit Banyumas dengan cara diledakan dan dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi,” katanya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Nomor : Print-1389/M.3.23/Es/ 08/2023 tanggal 30 Agustus 2023.
“Jadi pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht dari tiga tersangka kasus kepemilikan barang peledak,” katanya.
Pada pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kajari Purbalingga Asnath Anytha Idatua Hutagalung, Polres Purbalingga, Pengadilan Negeri Purbalingga, Kodim 0702 Purbalingga.
“Untuk menjamin keamanan, pemusnahan barang bukti bahan peledak itu dilakukan di tempat terbuka dan jauh dari pemukiman,” katanya.
sumber: suaramerdeka
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.