Berita  

Gagal Duel, Geng Motor Bacok 2 Pemotor di Kartasura Sukoharjo

Avatar photo

Sukoharjo – Dua pengguna jalan menjadi korban pembacokan brutal geng motor yang menamai dirinya sebagai WKP 18. Aksi ini dilakukan oleh geng motor tersebut lantaran gagal berduel dengan geng motor lain yang disebut bernama RST 34 Rouster.
Akibat penyerangan itu, korban yang diketahui berinisial TL (29) warga Kartasura, dan HN (20) warga Boyolali mengalami luka bacok dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo mengatakan, awalnya dua kelompok geng motor itu saling menantang dan janjian bertemu di satu lokasi untuk tawuran di wilayah Kartasura. WKP yang diketuai GL dan beberapa temannya sempat berkumpul di sebuah warung kawasan Baturan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.

“Pada hari Sabtu (19/8), geng WKP ini berkumpul dan anggota geng motornya sudah dibekali senjata tajam berupa celurit, pedang, dan gear motor. Lalu berangkat ke wilayah Kartasura,” kata Tugiyo saat konferensi pers di Mapolsek Kartasura, Kamis (21/9/2023).

Sesampainya di barat Tugu Kartasura, gang motor Rouster tidak ada. Sehingga kelompok WKP melakukan sweeping, hingga bertemu kedua korban di jalan Diponegoro.

Saat itu, kedua korban tengah saling berboncengan, dan geng WKP mengira korban adalah anggota dari Rouster. Tanpa pikir panjang, kedua korban itu langsung diserang oleh WKP.

“Kedua korban dikira Rouseter, ternyata bukan. Salah sasaran. Kemudian langsung melakukan pembacokan oleh GL dan WP sehingga korban mengalami luka-luka,” ucapnya.

Hal ini membuat korban mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya. Korban sempat diopname di rumah sakit selama dua hari karena mengalami pendarahan.

Baca juga:
Guru Ngaji Diduga Cabuli Murid di Brebes, Polisi Minta Keterangan Ortu Korban
Korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kartasura, lalu dilakukan proses penyelidikan dan menangkap GL. Dari GL polisi berhasil menangkap tersangka lainnya yang totalnya berjumlah sembilan orang.

“Pelaku sembilan orang, dewasa dua orang inisial WP dan GL yang sudah kami tahan. Yang tujuh kami serahkan ke PPA Polres Sukoharjo untuk ditindak lebih lanjut karena masih di bawah umur,” ujarnya.

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Kapolsek menuturkan, ada tersangka yang berperan sebagai joki motor, ada yang melakukan pembacokan, dan ada yang membawa senjata tajam.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai senjata tajam, gear motor yang sudah di modifikasi, empat motor, dan pakaian korban.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.