SEMARANG – Gangguan keamanan di wilayah hukum Polda selama tahun 2022 meningkat.
Hal ini dipaparkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat rilis akhir tahun 2022 di gedung Borobudur Mapolda Jateng, Kamis (29/12/2022).
Kapolda menerangkan peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polda Jateng, yaitu angka kejahatan meningkat 982 kasus atau 10 persen jika dibandingkan tahun 2021. Total angka kejahatan pada tahun 2022 mencapai 9666 kasus dan tahun 2021 sebanyak 8685 kasus.
Menurut analisa Kapolda faktor meningkatnya angka kriminalitas tahun 2022 dikarenakan kebutuhan yang meningkat usai pemberlakuan pembatasan kegiatan sosial.
“Saat dilakukan pembatasan kegiatan sosial dan begitu kran kami buka mempengaruhi potensi kejahatan,” jelasnya.
Termasuk tindak pidana ringan (Tipiring) di tahun 2022 meningkat 35 persen atau 96 kasus. Tahun 2022 angka tipiring mencapai 368 kasus dan tahun 2021 mencapai 272 kasus.
“Yang turun adalah kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Turun 49,6 persen atau sebesar 2358 kasus dibandingkan tahun 2021,” ujarnya.
Dikatakannya selama tahun 2022 penyelesaian perkara naik 3 persen dibanding tahun 2021. Secara rinci penyelesain perkara tahun 2022 mencapai 78 persen atau 7559 kasus.
Jika dibandingkan 2021 penyelesaian perkara 75 persen dari 6592 kasus.
Kemudian berdasarkan analisa Polda Jateng, tingkat kejahatan di Jateng dari 27 orang beresiko kejahatan 0.58.42 detik terjadi satu kejahatan.
“Kami masih toleran dalam hal ini,” imbuhnya.
Lanjut Kapolda, paska pembatasan kegiatan sosial di tahun 2022, angka kecelakaan lalu lintas meningkat 26,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pihaknya menduga meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas usai pembatasan kegiatan sosial.
“Setelah kran dibuka banyak masyarakat yang kaget menjadi lengah,” tutur dia.
Menekan angka kecelakaan lalu lintas, Polda Jateng telah melakukan upaya kerjasama dengan lintas sektoral baik itu Dinas Perhubungan dan Binamarga. Tidak hanya itu Polda Jateng juga memprioritaskan tilang ETLE.
“Tilang ETLE untuk mempercepat penanganan penegakan hukum, menghindari suatu pelanggaran terhadap anggota, memberikan efek deteren kepada masyarakat agar taat berlalu lintas,” jelasnya.
Di sisi lain meningkatkan kepatuhan berlalu lintas, Polda Jateng telah menertibkan knalpot brong. Pihaknya telah memusnahkan knalpot tidak standar di wilayah sebanyak 158 ribu.
“158 ribu knalpot brong sudah kami potong. Knalpot berpotensi melakukan tindak pidana,” tuturnya.