Berita  

Empat Pelaku Komplotan Maling Kambing di Wonosobo Berhasil Ditangkap Polisi

Avatar photo

WONOSOBO – Satreskrim Polres Wonosobo berhasil menangkap 4 orang pelaku pencurian ternak kambing di Wonosobo.

Pelaku bernama Puji (34) dan Rudiyanto (59) asal Watumalang Wonosobo, Dedi Yanto (19) asal Banjarnegara, dan Bagiyo (40) asal Temanggung.

Kapolres Wonosobo AKBP Donny Sardo Lumbantoruan melalui Kasatreskrim Polres Wonosobo Kuseni mengatakan, pelaku melakukan aksinya di dua kecamatan di Wonosobo.

“Total TKP ini ada sebanyak 8 TKP. Satu di wilayah Kecamatan Leksono, yang 7 ada di wilayah Kecamatan Sapuran,” ungkapnya saat press conference, Kamis (29/2/2024).

Adapun modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan beraksi di malam hari, dengan cara merusak lubang ventilasi ataupun merusak kunci pintu kandang kambing.

Kuseni menjelaskan, di wilayah Leksono pelaku beraksi sebanyak 4 kali dengan total 19 ekor kambing yang berhasil dicuri.

Sementara di Sapuran ada 7 kandang yang berhasil dibobol pelaku dengan total 38 kambing yang dicuri pelaku.

“Ini dilakukan dengan cara satu tim ada 4 orang yang punya tugas masing-masing. Ada yang sebagai driver pikup, ada yang merusak kandang, dan ada yang mengangkut ke pikup,” jelasnya.

Hasil kambing curian pelaku dijual secara bertahap ke pasar hewan di daerah Temanggung. Rata-rata satu kambing dijual dengan harga di atas satu juta rupiah.

Salah satu pelaku mengaku melakukan aksi pencurian ternak dengan alasan digunakan untuk cicilan bank thengul.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4 dan ke-5 KUHP, pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono