Berita  

Empat Parpol Telah Konfirmasi Kedatangan ke KPU Sukoharjo

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Empat Partai Politik (Parpol) sudah memberikan konfirmasi kedatangan mendaftar pada Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo. Pendaftaran sudah dibuka mulai 1-14 Mei 2023. KPU Sukoharjo mempersilahkan Parpol segera memberikan informasi sebelum pendaftaran ditutup.

Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, Sabtu (06/05/2023) mengatakan, KPU Sukoharjo sebelumnya sudah menerima konfirmasi satu Parpol yakni Nasdem yang akan datang mendaftarkan diri pada Jumat (05/05/2023). Namun agenda tersebut kemudian dijadwal ulang oleh Partai Nasdem menjadi 10 Mei 2023. Penundaan jadwal pendaftaran dilakukan oleh pihak Partai Nasdem sendiri dan sudah diterima KPU Sukoharjo.

“Tiga Parpol tersebut sudah konfirmasi ke KPU Sukoharjo jadwal kedatangan pendaftaran lengkap tanggal dan jam. Sedangkan khusus Nasdem baru sebatas tanggal saja dan untuk jam menyusul keterangan lebih lanjut dan kami menunggu konfirmasi lagi,” ujarnya.

Jadwal empat Parpol setelah tersusun maka tahap selanjutnya KPU Sukoharjo tinggal menunggu kedatangan PKS, Nasdem, PAN dan PSI untuk mendaftar. Empat Parpol tersebut nantinya pada saat datang akan mendaftarkan bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024 lengkap dengan persyaratannya.

“Kami tinggal menunggu kedatangan empat Parpol tersebut sesuai jadwal masing-masing,” lanjutnya.

KPU Sukoharjo juga masih menunggu konfirmasi jadwal kedatangan Parpol lainnya yang akan mendaftarkan diri maju pada Pemilu 2024. Sebab beberapa Parpol besar lainnya seperti PDIP belum memberikan konfirmasi kedatangan pendaftaran.

“Parpol lainnya juga masih kami tunggu karena belum ada konfirmasi kedatangan pendaftaran. KPU Sukoharjo tetap akan membuka pendaftaran sampai batas waktu yang ditentukan,” lanjutnya.

Nuril menambahkan, dalam proses penyusunan kelengkapan syarat pendaftaran bakal calon anggota DPRD sebelumnya terdapat kendala yang dihadapi sejumlah Parpol diantaranya terkait surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN).

KPU Sukoharjo langsung turun berkoordinasi dengan PN Sukoharjo sesuai keluhan Parpol. Hasilnya diketahui memang ada kendala pada jaringan di PN Sukoharjo. Sebagai solusi KPU Sukoharjo kemudian mendatangkan petugas dari PN Sukoharjo ke kantor KPU Sukoharjo untuk memberikan pelayanan kepada Parpol terkait syarat yang harus dilengkapi dalam pendaftaran bakal calon anggota DPRD.

“Terkait syarat pendaftaran dari PN Sukoharjo sudah membantu dengan kami datangkan petugas mereka di kantor KPU Sukoharjo. Sebelumnya memang sempat ada kendala jaringan di server mereka,” lanjutnya.

Sumber: krjogja.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Sukoharjo, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Humbahas, Polres Lamandau, Polda Jateng, Jateng