Semarang – Polisi menangkap pria berinisial MAK warga Semarang yang diduga menjadi otak penyelundupan kendaraan bermotor ilegal ke Timor Leste. Dari tersangka, polisi menyita empat kontainer, 74 motor, dan delapan mobil.
“Ditemukan ada empat kontainer yang didalamnya berisi 72 kendaraan roda empat dan roda dua,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng, Johanson Ronald Simamora saat ditemui di kantornya, Semarang, Selasa (31/10/2023).
Kasus tersebut terungkap pada tanggal 26 September berdasar informasi dari masyarakat. MAK, diduga menjual motor hasil penggelapan ke Timor Leste.
“Ini rata-rata jaminan yang baru bayar cicilan 2-3 bulan, kemudian dikirim melalui tersangka MAK,” jelasnya.
Motor itu dikemas agar terlihat baru dan dijual di bawah harga pasar tanpa kelengkapan surat-surat. Pelaku, merupakan residivis dan telah berulang kali melakukan tindak pidana yang sana.
“Pernah dulu 2021 (dipidana). Sebelum dilakukan penangkapan kan sudah beberapa kali tahun 2020 mereka sudah lolos dan ini baru main lagi,” kata Johanson.
Dia dijerat dengan Pasal 480 dan Pasal 481 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pekerjaan sebagai penadah.
“Bahwa melakukan penadahan dari tindak kejahatan dan penadahan tersebut dijadikan pekerjaan. Ancaman hukumannya 7 tahun,” ujarnya.
Polisi juga menetapkan RR warga Jogja dan XM warga Timor Leste sebagai DPO. RR berperan mengumpulkan motor-motor yang dipesan dari Timor Leste dan XM berperan sebagai penadah.
“Ini kita lakukan juga koordinasi dengan Hubinter dan kepolisian yang ada di Tmor Leste,” lanjutnya.
sumber: detikjateng
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.