Eks Lurah di Semarang Ditahan Gegara Pungli ‘Pologoro’ hingga Rp 160 Juta

Avatar photo

Semarang – Mantan Lurah Sawah Besar Semarang berinisial JS ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan pungli sertifikasi tanah. JS diduga meminta Rp 160 juta yang disebutnya sebagai uang pologoro.
“Jabatan sekarang sebagai mantan lurah Sawah Besar. Ketika tersangka ini menjabat sebagai lurah dia menerima uang pologoro itu sebenarnya di Kota Semarang tidak ada,” kata Kasi Pidsus Kejari Semarang, Agus Sunaryo saat ditemui di kantornya, Selasa (14/5/2024).

Aksi tersebut terjadi pada tahun 2021 ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai lurah. Korbannya merupakan warga yang hendak berinvestasi di sekitar kawasan relokasi Pasar Barito.

“Pologoro ini diminta dalam rangka ada pemohon masyarakat untuk mengalihkan letter C ke sertifikat SHM,” tambahnya.

Pihaknya, kini masih mendalami kasus tersebut. Saat ini, ada sekitar 16 saksi yang sudah diperiksa termasuk ahli pidana.

“Penyidik juga telah mengamankan uang sebanyak Rp 160 juta. Selain saksi dan ahli kita juga menyita beberapa dokumen kurang lebih 17 dokumen,” ujarnya.

Dia juga masih menelusuri terkait kemungkinan ada korban lain dari aksi pungli tersebut. Termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang masuk ke pihak lain.

“Selanjutnya kita akan perdalam terus apakah ada aliran ke pihak-pihak lain,” imbuhnya.

Saat ini, JS ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang. Atas perbuatannya, dirinya diancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Pasal 12 e atau 12 B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Minimal 4 tahun,” pungkasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono