Mengabarkan Fakta
Indeks

Eks Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Divonis 8 Tahun Penjara

SEMARANG – Para terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum.

Sementara itu, terdakwa Rizal Pahlevi juga divonis 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Handoko divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Serta divonis pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 600 juta subsidair pidana penjara 1 tahun.

Sedangkan terdakwa Leslie Girianza Hermawan divonis 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan. Leslie juga divonis dengan uang pengganti sebesar Rp 56.347.763.548,64 dengan memperhitungkan Barang Bukti bernilai ekonomis subsidair pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam perkara ini terdapat 4 terdakwa, yaitu:

1. MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai
2. IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang
3. H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah
4. LGH selaku Direktur PT Eldin Citra.

sumber:  detiknews

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #KAPOLDA JATENG, #IRJEN POL AHMAD LUTHFI, #IQBAL ALQUDUSI, #BIDHUMAS POLDA JATENG, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #PEMKAB BANJARNEGARA, #KABUPATEN BANJARNEGARA, #BANJARNEGARA