Berita  

Edukasi Larangan Knalpot Brong, Seksi Keuangan Polres Rembang Sasar Keluarga Anggota

Avatar photo

Rembang – Polda Jateng | Seksi Keuangan Polres Rembang menggelar Sosialisasi dan Edukasi tentang larangan penggunaan knalpot Brong (tidak standar) kepada keluarga personil Seksi Keuangan Polres Rembang, Sabtu (20/1/24).

Bertempat di salah satu rumah makan anggota Seksi Keuangan pada Jumat malam tgl 19/01/2024, kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Keu Polres Rembang Iptu Moch. Nurudin, S.H. dan dihadiri oleh keluarga personil Seksi Keuangan Polres Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kasi Keu Polres Rembang Iptu Moch. Nurudin, S.H. mengatakan bahwa kegiatan ini didasari dengan adanya maklumat dan arahan dari Polda Jawa Tengah untuk melaksanakan sosialisasi, penindakan dan penegakkan hukum terkait masalah penggunaan knalpot brong sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tadi malam kami melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh personil Seksi Keuangan Polres Rembang beserta keluarga terkait tentang larangan penggunaan knalpot brong. Tujuannya adalah agar anggota, keluarganya serta masyarakat memahami aturan maupun petunjuk tentang larangan knalpot brong”, kata Iptu Nurudin, S.H.

Menurut Iptu Nurudin ,penggunaan knalpot sudah ada aturannya yang tertuang di dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Sehingga apa bila ada yang melanggar maka akan mendapatkan sanksi.

“Kita tidak pandang bulu, semua dimata hukum itu sama. Jadi apabila ada keluarga atau saudaranya anggota Polri yang masih menggunakan knalpot brong maka akan kita tindak”, tegas Iptu Nurudin.

Untuk itu, Iptu Nurudin. berpesan agar masyarakat khususnya keluarga besar Polri dapat membantu menjaga Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas di wilayah Rembang yang aman dan kondusif.

Iptu Nurudin, S.H. juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan penggunaan knalpot brong, salah satunya dengan melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat sekitar kediaman kita terutama pemilik bengkel motor.

Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

(Humas Polres Rembang)

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong