Edarkan Obat Berbahaya, Pria Asal Sidareja Cilacap Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Cilacap

Avatar photo

CILACAP – Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengamankan PS (29) pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika di Cilacap.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Resnarkoba Polresta Cilacap AKP Fuad menjelaskan, terbongkarnya kasus penggunaan sabu diawali dengan informasi dari masyarakat.

Diketahui masyarakat di sekitar Kecamatan Sidareja sudah merasa resah karena terdapat pengguna dan pengedar narkotika di wilayah itu.

“Kasus penyalahgunaan narkotika ini terungkap atas informasi dari masyarakat dan atas hasil penyelidikan petugas yang cepat menindaklanjuti,” katanya. Rabu (8/2/2023).

Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melalukan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pelaku ditangkap tangan oleh polisi di rumahnya di dusun Cibenon, Kecamatan Sidareja,” ungkap Fuad.

Saat melakukan penggeledahan di rumah PS, petugas menemukan beberapa barang bukti seperti 2000 pil bertuliskan Hexymer, 203 butir obat Tramadol HCl 50 mg dan 10 butir obat Alprazolam.

Petugas juga mengamankan 1 unit handphone, 1 kardus paket J&T, serta 1 buah tas slempang kecil.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal primer pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dan/atau pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan pasal 197 UU RI tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal 62 sub pasal 60 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika

sumber : TribunJateng.com

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #UNGARAN

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.