SEMARANG – Duo Maling Demak Curi Pemancar Sinyal Dari 11 Tower di Semarang.
Dua pencuri asal Kabupaten Demak berhasil menggasak alat pemancar sinyal di belasan tower di Kota Semarang.
Dua orang tersebut masing-masing bernama Anthonius Dony Setiawan (35) warga Sidorejo, Karangawen, Demak dan Trio Sanjaya (26) warga Wonosekar, Karangawen, Demak.
Dalam waktu dua bulan keduanya berhasil mencuri 11 tower pemancar sinyal di Kota Semarang.
Tak hanya di kota lumpia, mereka berhasil melakukan pencurian di lokasi lain yakni satu tower di Ungaran, Kabupaten Semarang dan satu tower di Kabupaten Kendal.
“Iya, kami curi modul provider fungsinya untuk memancarkan sinyal. Saya curi ini karena pernah bekerja memasang alat ini,” ucap tersangka Anthonius Dony Setiawan.
Barang curian tersebut lalu dijual oleh Dony ke pasar gelap yang khusus melakukan transaksi jual beli peralatan bekas tower.
Alat tersebut dijual seharga Rp500 ribu.
“Harga aslinya tidak tahu,” ungkapnya.
Alat pemancar sinyal yang digasak para tersangka sebenarnya memiliki alarm peringatan ketika dicuri.
Namun, kedua tersangka dapat menyiasatinya yakni dengan mempercepat waktu pencurian sehingga ketika petugas tower datang mereka sudah berhasil melarikan diri.
“10 menit sudah selesai. Alarm bisa bunyi tapi ketika pegawai datang kami sudah pergi,” jelasnya.
Polisi yang mendapatkan aduan dari perusahaan pemilik tower melakukan penyelidikan sehingga dua tersangka berhasil ditangkap.
Tersangka Dony ditangkap di Bandungsari Mranggen. Rekan Dony ditangkap di tempat berbeda yakni di Wonosekar, Karangawen pada hari yang sama, pada Rabu, 9 Agustus 2023 dini hari.
“Kami sita pula sejumlah barang bukti seperti alat pemotong besi, modul sebanyak tiga pcs senilai Rp15 juta,” papar Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan saat dihubungi Tribun, Kamis (17/8/2023).
Ia mengatakan, dua aksi terakhir para tersangka dilakukan di yakni tower di jalan grafika Gedawang Banyumanik dan Bulusan, Tembalang.
Ketika alarm berbunyi lalu petugas tower datang ke lokasi ternyata alat pemancar di boks sudah hilang.
“Para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ancaman pidana selama-lamanya 9 tahun,” tandasnya.
sumber : Tribunjateng.com
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.