DEMAK – Kemenag Kabupaten Demak mengajukan Dukuh Pojok, Desa Jragung, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah sebagai Kampung Zakat.
Diketahui bahwa kampung zakat bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan di daerah yang rawan ketahanan ekonomi.
Program kampung zakat merupakan program kampung zakat yang merupakan sinergitas yang melibatkan Kemenag, Baznas, LAZ nasonal dan lokal untuk bersama mengentaskan kemiskinan dalam rangka memperluas lapangan pekerjaan yang tujuan akhirnya adalah menciptakan muzakki baru
Sesuai dengan Surat Kenentruan Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Tengah, Nomor 28.005/kw.11.7/4/BA.03.2/10/2022, Hal pemetaan lokasi kampung Zakat pada Tanggal 28 oktober 2022.
Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Demak Ahmad nafis Hunaifi mengatakan Kampung Zakat dibuat oleh Kemenag pusat, setiap daerah boleh mengajukan satu daerah dinilai perlu untuk dibantu.
“Itukan ada program dari Direktur Wakaf Kementrian Agama pusat, kami di share dari kanwil terkait pemetaan kampung zakat di masing masing kabupaten kota,” kata Nafis kepada Tribunjateng, Senin(7/11/2022).
Usai diajukan, Kemenag pusat akan menentukan daerah mana saja yang perlu untuk dibantu ataupun ditetapkan menjadi kampung Zakat.
“Arahan kakanwil masing kabupaten kota menentukan satu dusun untuk nantinya itu dibina melalui baznas kabupaten bersama pemerintah daerah termasuk badan amil zakat di daerah tersebut,” ujarnya.
Usai mendapatkan intruski dari Kemenag Provinsi Jateng, dia menyampaikan bahwa pihaknya langsung mencari daerah mana saja di kabupaten Demak yang perlu dibantu.
“Dari situ kami akhirnya kordinasi dengan penyuluh yang ada di kabupaten Demak kemudian kami share seluruh penyuluh dan ada beberapa yang diajukan, termasuk kami juga kordinasi dengan basnas kabupaten,” jelasnya.
Diketahui beberapa waktu lalu Pemkab Demak sempat mencanangkan kampung Zakat kepada Jatisono.
Setelah mendapatkan pecanangan tersebut kata Nafis, daerah tersebut sudah dinilai sudah mampu dan tidak bisa diajukan kembali sebagai kampung zakat.
“Kemudian ketika melihat edaran dari kanwil Jatisono itu artinya sudah termasuk desa yang sudah mapan atau sudah mampu, padahal edaran di kanwil adalah desa membutuhkan binaan terkait dengan zakat ,” ujarnya.
Usai Jatisono tak masuk dalam kampung Zakat, pihaknya mencari beberapa daerah dan menemukan 2 daerah yang akan diajukan dalam kampung Zakat, di antaranya Bedono Sayung, dan Dukuh Pojok Desa Jragung Karangawen.
Mendapatkan dua daerah tersebut pihaknya langsung melakukan survei kelokasi dan memutuskan yang layak diajukan sebagai Kampung Zakat adalah Dukuh Pojok Jragung, sebab manyorita penduduk disana dinilai kurang mampu.
“Kebetulan kemarin langsung kami survei yang Dukuh Pojok, itu sekilas taraf kehidupan mereka bisa dibilang dibawah rata-rata dan diakui oleh kepala desa Jragung,” jelasnya.
Kemudian dari syarat dan ketentuan yang ditetapkan sudah sesuai dalam SE dari Kemenag Provinsi Jateng.
“Kemudian dari jumlah kk, yang sesuai edaran kanwil itu minimal 150 kk , disitu ada dusun pojok itu 250kk kemudian taraf pendidikan itu antara SD sampai SMA saja,” ucapnya.
Ketika mendatangai lokasi tersebut, ia menyampaikan bahwa rata-rata penduduk sekitar hanya berkerja sebagai petani jagung di lahan milik perhutani yang penghasilannya tidak menentu.
“Mata pencahayarian dusuh pojok itu sendiri sebagai buruh tani , dilahan perhutani karena disitu tidak ada sawah adanya lahan milik perhutani yang bisa digunakan untuk cocok tanam yaitu jagung dan hasilnya tidak maksimal,” tuturnya.
Dengan menedapati fakat yang ada di Desa Pojok pihaknya bertekat bulat mengajukan daerah tersebut masuk dalam kampung zakat atau daerah perlu dibantu .
“Kenapa kami tetapkan di dusun pojok karena dari edaran kanwil kemarin, daerah terpencil tapi mudah di akses dukuh pojok itu termasuk daerah paling ujung dari kabupaten demak tapi mudah untuk diakses karena akses jalannya sudah bagus kebetulan ada jembatan yang memang baru ini dibngun, mungkin itu dasar kami untuk menindak lanjuti edaran dan kanwil dan kesepakatan teman-teman penyuluh bahwa dusun pojok desa jeragung kecamatan karangawen yang diajukan untuk dusun zakat,” ujarnya.
Setelah diajukan, pihaknya hanya masih menunggu keputusan dari kemenag pusat.
“Jadi sudah mengajukan itu dan nanti, akan dipetekan kanwil akan diusulkan basnaz pusat maupun direktur wakaf pusat ,” jelasnya.
Untuk kepastian menjadi kampung zakat, ia belum bisa memutuskan secara sepihak sebab hal itu keputusan dari pusat.
“Udah masuk pengajuan saja, pencanganan belum soalnya keputusan pusat,” ujarnya.
Sementara untuk di Jawa Tengah sudah ada beberapa daerah yang sudah mengajukan sebagai kampung zakat, diantarnya Banyumas, Blora, Boyolali, Demak, Grobogan, Karanganyar, Kebumen, Kendal Purworejo, Rembang, Sukoharjo, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kabupaten Batang, Kabupaten Tegal dan Kota Surakarta.
“Di jawa tengah yang sudah masuk itu baru 16 kabupaten kota per hari ini, termasuk demak nomer 4 yang mengajukan,” tutupnya.