Duh, Perangkat Desa di Klaten Terlibat Aksi Pencurian Kosen dan Daun Pintu

Avatar photo

Klaten – Seorang perangkat Desa Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Klaten, dikukut polisi karena terlibat aksi pencurian.

Perangkat desa berinisial H, 48, itu diketahui jadi salah satu dari kawanan pencurian kusen dan daun pintu milik tetangga sendiri di Dusun Ngekel, Desa Tlogorandu, Juwiring.

Kapolsek Juwiring AKP Sumardi menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi sudah sejak lama.

Tapi, saat itu korban belum membuat laporan.

Pengungkapkan baru dilakukan setelah korban membuat laporan ke Polsek Juwiring pada Maret 2024.

“Untuk pelaku ada tiga orang, inisial S dan H sudah kami amankan. Untuk satu orang lagi masih dalam pencarian,” ujar Sumardi, Sabtu (16/3).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radarsolo.com, kejadian pencurian itu terjadi pada Desember 2022.

Pencurian itu diketahui korban saat hendak mengambil meja biliar di gudang.

Saat itu, korban sudah mendapati pintu belakang gudang dalam kondisi terbuka.

Setelah dicek, ternyata tiga kusen pintu dan tiga daun pintu berbahan kayu jati sudah hilang.

Sebelumnya, barang-barang tersebut disimpan di dalam gedung dalam kondisi tertutup dan terkunci.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp 12 juta.

“Modus pelaku dengan merusak pintu gudang. Kemudian diambil kusen dan daun pintunya. Gudang itu memang untuk pembuatan kusen pintu hingga meja makan,” jelas Sumardi.

“Salah satu pelakunya perangkat desa yang berinisial H ini,” imbuh dia.

Kemudian pada November 2023, saksi mendapati barang-barangnya yang dicuri berada di rumah salah satu warga.

Saat itu, warga yang bersangkutan mengaku membeli barang tersebut dari salah satu pelaku.

Mendapat informasi itu, akhirnya korban menelusuri siapa saja yang diduga mencuri kusen dan daun pintu di gudang.

Korban juga membuat laporan ke Polsek Juwiring.

Untuk perangkat desa yang terlibat pencurian yakni H, ditangkap di rumahnya pada Kamis (14/3).

Dia mengakui perbuatannya terlibat dalam pencurian tersebut.

Pelaku berserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Juwiring untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Penyidikan kasus ini terus berlanjut. Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku. Memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Juwiring, Nindya Rini Budi Wardhani membenarkan terkait adanya perangkat desa Tlogorandu yang diamankan polisi.

Hanya saja, aksi pencurian yang dilakukan sudah terjadi pada 2022.

“Kebetulan barang bukti yang dijual ditemukan oleh keluarga (korban). Yang membeli juga mengaku dari yang menjual (pelaku),” ujar camat.

Sebenarnya, kata dia, kasus itu sudah dikoordinasikan dan dibicarakan baik-baik.

“Tapi kok kelihatannya dari pihak yang perangkat desa tidak menanggapi dengan baik. Sehingga pihak yang dirugikan melaporkan ke polsek,” jelas Nindya.

Lebih lanjut, Nindya mengungkapkan, Pemerintah Desa Tlogorandu sudah membuat surat yang ditujukan ke Polres Klaten berkaitan status dari sang perangkat desa.

Balasan surat dari Polres Klaten akan menjadi dasar pemerintah desa untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.

sumber : radarsolo.jawapos.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono