Dugaan Pungli, Panitia PTSL Demak Dilaporkan Ke Kejaksaaan

Avatar photo

DEMAK – Dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Panitia Pengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Wonosekar, Karangawen, Demak meresahkan warga.

Dugaan pungli pada program PTSL tahun 2019 dan 2020 telah dilaporkan oleh Cahyono di Kejaksaan Negeri Demak.

“Karena sesuai dengan SKB tiga menteri, mengenai program pembiayaan PTSL itu biayanya di wilayah lima Jawa dan Bali itu adalah Rp 150ribu,” urainya kepada Tribunjateng.com, (30/7/2022).

Sedangkan pada praktiknya, tim panitia melakukan penarikan sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 1,5Juta ke warga.

“Yang saya laporkan adalah pemerintah desa, di situ yang bertanggungjawab kepala desa dan pelaksana di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Demak Andri Kurniawan, membenarkan bahwa laporan tersebut telah sampai kepada pihaknya.

“Setelah laporan sampai di Kejari Demak, kami langsung terbitkan surat perintahnya pada 25 Juli lalu,” ucapnya.

Terkait kerugian yang diderita para warga, pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Namun demikian, di dalam laporan tersebut. Ada kutipan-kutipan yang jumlahnya masih kita dalami antara kurang lebih Rp1,5juta perbidang,” jelasnya.