Magelang – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polresta Magelang Kembali melimpahkan satu berkas perkara dugaan pungutan liar (pungli) Program Profesi Guru (PPG) dengan tersangka berinisial KZP (35) ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Tersangka langsung ditahan oleh jaksa.
Dalam dugaan pungli PPG ini melibatkan 4 orang tersangka, dimana untuk tersangka TM (45), merupakan salah satu guru SD di Bandungan, Kabupaten Semarang berkas sudah dilimpahkan dan ditahan jaksa. Kemudian, untuk tiga tersangka lainnya KZP (35) warga Salaman, HY (44) warga Salaman dan JM (32) warga Tempuran, Kabupaten Magelang.
Adapun kali ini untuk tersangka KZP berkas perkara sudah dilimpahkan menuju Kejari Kabupaten Magelang, Jumat (25/10). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sehingga tersangka tidak dihadirkan.
“Kemarin kita selesaikan untuk tersangka KZP. Tersangka dan barang bukti beberapa saat yang lalu (Jumat) sudah kita serahkan ke kejaksaan,” kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Kamis (31/10/2024).
“Kita masih menyisakan dua tersangka lagi untuk perkara tersebut. Barang bukti yang berhasil disita uang tunai Rp 1,1 miliar. Barang bukti uangnya sudah kita serahkan ke kejaksaan pada saat tahap dua tersangka TM,” kata Mustofa.
Dalam kasus ini, penyidik telah memintai keterangan terhadap 68 saksi. Untuk tersangka KZP berperan sebagai pengumpul uang percepatan PPG PAI (Pendidikan Agama Islam).
“Tersangka KZP ini sebagai bendahara, perempuan. Pungli yang tidak ada aturan sehingga bisa dikenakan korupsi,” tegas Mustofa.
Mustofa menambahkan, selama penyidikan di Polresta Magelang tersangka KZP tidak dilakukan penahanan.
“Tersangka dengan barang buktinya sudah kita serahkan ke kejaksaan, sama kejaksaan yang bersangkutan ditahan. Tersangka ini guru SD,” katanya.
“Untuk 2 tersangka dua lainnya (tersangka HY dan JM) akan kita selesaikan. Karena dua tersangka (lainnya) bersamaan sehingga harus diselesaikan,” ujarnya.
Mustofa menjelaskan, dua tersangka lainnya HY dan JM tidak dilakukan penahanan.
“(Alasan tidak ditahan) Dua tersangka kooperatif, terus wajib lapor seminggu dua kali. Keduanya dalam pengawasan,” tambah Mustofa.
Dihubungi terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan pada, Jumat (25/10).
“Sudah dilimpahkan (tersangka dan barang bukti). Ditahan selama 20 hari,” kata Robby.
Menurutnya, penahanan terhadap tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang.
Sebagaimana pernah diberitakan, ratusan guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Magelang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) berkedok program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Penyidik Unit Tipikor Polresta Magelang berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,16 miliar.
Kasus dugaan pungutan liar ini berhasil diungkap Polresta Magelang pada 9 Maret 2024. Terungkapnya kasus dugaan pungutan liar karena adanya laporan dari warga.
Sumber : www.detik.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo