Mengabarkan Fakta
Indeks

Dua Tahun, Akta Jual Beli Tanah Kavling Tak Jelas Uang Rp 267 Juta Terancam Hilang

Semarang – Korban penjualan tanah kavling bermasalah di Kota Semarang terus berjatuhan. Salah satunya Danang. Ia membeli tanah kavling di wilayah Pedurungan.

Tanah yang dibeli tersebut terdapat satu blok dengan jumlah 12 kavling. Pengembang yang dilaporkan berinisial MA.

“Sebenarnya si pengembang tidak lari, cuma mundur -mundur terus, sampai dua tahun ini,” katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang.

Danang menjelaskan, tanah kavling tersebut dibeli pada Agustus 2020 atas nama istrinya. Jumlah uang yang telah dikeluarkan mencapai Rp 267 juta. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan.

“Itu kita ada sekitar 8 kali pembayaran. Dari Agustus DP Rp 10 juta, sampai terakhir Februari, 2021, Rp 22 juta, dan totalnya Rp 267 juta,” bebernya.

Ia membeli tanah tersebut setelah membaca promosinya di OLX, kemudian bertemu dengan marketingnya. Namun setelah pelunasan, marketing resign dari pihak developer.

“Akhirnya saya menghubungi gantinya. Kantornya di Bendan Duwur, dekat kampus Unika Soegijapranata. Dan saya tanyakan dapat PPJB (pengikatan perjanjian jual beli) sebelum AJB (akta jual beli). Dari situ kita dapat PPJB, tanda tangan, tapi setelah itu kok tidak ada info lagi, kapan ke notaris balik nama, sampai dengan hari ini,” jelasnya.

Menurutnya, penagihan AJB yang dilakukan sampai sekarang belum juga membuahkan hasil. Bahkan, pihaknya bersama warga lainnya juga telah bersepakat melakukan SKB sampai dua kali. Namun juga tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, Danang melaporkan developer tersebut ke Polrestabes Semarang.

Korban lainnya, Tutuk, mengatakan, telah membeli dua tanah kavling di Kaligetas pada 2018. Luasnya 120 meter persegi. Total uang yang telah diserahkan mencapai ratusan juta rupiah. Awalnya, dijanjikan enam bulan sertifikat jadi. Tapi tak terealisasi.

“Awalnya saya lihat promo-promo di Facebook, terus ketemu marketing lalu ditunjukkan lokasinya. Saya bayar lunas dan saya ambil dua kavling. Kemudian saya dapat potongan katanya Rp 2 juta. Jadi, Rp 86 juta dan Rp 84 juta,” bebernya.

Tutuk pun merasa tergiur. Apalagi pihak marketing juga memberikan penyampaian adanya penambahan jalanan. Namun ketika tanaman sudah dirobohkan, tidak ada pembangunan jalan sampai sekarang dari pihak developer. Hingga dua tahun, janji penyertifikatan tanah kavling tak kunjung jadi.

“Kemudian saya datangi ke notarisnya, dan notaris awalnya mbulat-mbulet begitu. Dan tidak mau memberikan keterangan yang rinci. Kemudian saya desak terus baru ketahuan bahwa sertifikat itu belum ada di notarisnya. Dan ada di notaris lainnya lagi yang jual beli pertama,” jelasnya.

Menurutnya, developer tersebut hanya melakukan jual beli tanah, namun belum melakukan pembayaran ke pemilik. Kemudian, tanah kavling yang sudah terjual baru diberikan ke pemilik secara nyicil.

“Ternyata setelah sudah laku semua, uangnya tidak disetorkan full ke pemilik pertama yang punya lahan. Jadi, masih ada kekurangan sekitar Rp 250 juta,” jelasnya.

Tutuk mengaku, sudah berkali-kali menghubungi pihak developer penjual tanah kavling tersebut. Owner-nya berinsial S, namun di PPJB atas nama N, dan sudah diproses hukum. Developer tersebut juga tak bertanggung jawab sampai sekarang.

“Akhirnya saya sama yang lainnya, kemudian menutup kekurangan sama pemilik tanah, urunan sampai terkumpul Rp 225 juta. Dan baru bisa balik nama tahun 2021, baru beres tahun 2022. Per orang tombok sekitar Rp 15 juta kali 20 kavling. Kalau saya dua kavling jadi Rp 30 juta,” bebernya.

#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Polres Batang, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian