Dua Remaja di Lamandau Digerebek dalam Tindakan Berhubungan Badan

Avatar photo

LAMANDAU, Kalteng – Kasus asusila dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih marak di Lamandau menimbulkan keprihatinan sejumlah pihak. Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyonon menginstruksikan jajarannya yang bertugas di desa agar sering melakukan pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan KDRT maupun perlindungan anak.

“Anak-anak ini perlu mendapat bimbingan dan perhatian yang lebih, agar masa depannya bisa terselamatkan, terhindar dari prrdator anak maupun perbuatan asusila dari orang terdekat,” tegas Bronto.

Orang tua, guru, tokoh agama, dan masyarakat, lanjutnya, harus ikut berperan serta melakukan pencegahan dan memantau perilaku anak dan remaja di lingkungan sekitar. Dengan demikian, generasi muda bisa terhindar dari perilaku menyimpang dan pengaruh buruk pergaulan bebas, seperti miras, seks bebas, judi online, balapan liar, dan lainnya.

Seperti yang terjadi pertengahan bulan lalu, sepasang remaja yang di duga melakukan kumpul kebo di salah satu kompleks perumahan di Kota Nanga Bulik, dilaporkan kepada pihak berwajib. Anggota POlres Lamandau melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua pelaku, Minggu (15/5).

“Setelah kami panggil orang tuanya, ternyata anak perempuan yang menjadi korban ini lari dua hari dari orang tuanya, lalu tinggal di BTN bersama pacarnya. Warga yang curiga kemudian melapor,” ujar Bronto.

Korban masih berusia 15 tahun, sementara pacarnya belum genap 16 tahun. Kedua orang tua korban yang menerima telpond dari polisi langsung kaget. Lalu dating ke Polres untuk menanyakan kronologis kejadian.

“ Korban lalu menceritakan bahwa ia telah disetubuhi pacarnya sebanyak tiga kali. Setelah mendengar cerita tersebut, pelapor melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke sentral pelayanan kepolisian terpadu,” katanya.

Karena masih dibawah umur, pelaku tidak tahan. Namu, pelaku tetap wajib lapor. Sebab, penanganan perkara pidana terhadap anak memliki perbedaan dengan orang dewasa.

“Semoga kejadian seperti ini bisa jadi pelajaran bagi anak-anak kita dan tidak terulang lagi di kemudian hari. Meskipun pelakuknya masih anak-anak, tetap ada ancaman hukumannya, yakni 1/3 dari hukuman maksimal,” ujarnya. (aslama)

Sumber:  radarsampit.com

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Batang, Polres Pati, Polda Jateng, Jateng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase