SEMARANG – Aparat Polrestabes Semarang menangkap dua pemuda yang diduga terlibat kasus pemerkosaan. Korbannya seorang perempuan yang sebelumnya dipaksa untuk meminum minuman beralkohol.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, kedua pemuda dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial IPA (19) warga Pedurungan, Kota Semarang.
Adapun dua pelaku yang diamankan masing-masing MF (20) warga Pedurungan, Kota Semarang dan D (20) warga Lampung.
Menurut dia, peristiwa dugaan pemerkosaan yang terjadi 25 Januari 2023. Kejadian berawal ketika korban diajak oleh pelaku MF ke tempat indekosnya di wilayah Gemah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
“Saat di tempat itu, korban dipaksa untuk minum minuman beralkohol oleh pelaku,” katanya.
Saat dalam keadaan tidak sadar, korban diduga disetubuhi oleh MF dan rekannya D.
Korban yang tidak kembali ke rumah kemudian ditemukan oleh keluarganya untuk kemudian dibawa pulang.
Kedua pelaku ditangkap tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang pada 6 Februari 2023.
Kedua pelaku selanjutnya dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
SUMBER : jateng.inews.id
#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #POLRES DEMAK, #POLRES REMBANG, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #PEMKAB BANJARNEGARA, #POLRES MEMPAWAH, #DIVHUMAS POLRI, #POLDA JATENG, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #AKBP HENDRI YULIANTO, #AKBP BUDI ADHY BUONO, #KOMBES POL IRWAN ANWAR, #AKBP DANDY ARIO YUSTIAWAN, #KOTA SEMARANG, #KAPOLRES SINTANG, #AKBP TOMMY FERDIAN, #KAPOLRES BANJARNEGARA, #BANJARNEGARA, #KABUPATEN BANJARNEGARA, #PEMKAB BANJARNEGARA, #POLDA JATENG
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.