Dua Pria Grobogan Terancam Hukuman Mati Gegara Bunuh Wanita Terapis Pijat untuk Bayar Utang Judi

Avatar photo

GROBOGAN – Dua pria asal Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang berujung menewaskan wanita terapis pijat.

Kedua pria itu adalah Fajar (34) dan Amin (44).

Sedangkan korbannya bernama Dwi Kristiani (34).

Karena banyak utang akibat judi, keduanya gelap mata hingga merencanakan perampokan yang berakhir tragis.

Jasad ibu dua anak warga Desa Ngembak, Purwodadi, itu ditemukan tergeletak di lantai kamar rumah kontrakannya kawasan Desa Karanganyar, Purwodadi dengan kondisi tak wajar, mulut dilakban, serta tangan dan kakinya terikat tali.

“Iya banyak utang sehingga ingin menguasai harta korban,” kata Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu (29/6/2024) malam, dikutip dari Kompas.com.

Kedua tersangka sengaja mengontrak rumah di Desa Karanganyar, Purwodadi, supaya bisa leluasa menyatroni barang berharga korban.

Rumah berdinding tembok dan berpintu gerbang setinggi dua meter itu disewa Fajar Rp 700 ribu sebulan, sehari sebelum korban ditemukan tewas.

Sebelum mengeksekusi korban, Fajar menjemput Amin menuju rumah kontrakan mengendarai sepeda motor (sepmor).

Fajar kemudian pulang ke rumahnya dan balik lagi ke rumah kontrakan dengan menumpang ojek.

Salah satu tersangka yaitu Fajar yang sudah mengenal korban disebut mengincar sepeda motor Yamaha NMax milik korban.

Fajar dan Amin selanjutnya merancang skenario perampokan dengan menyasar korban.

“Keduanya pun terlebih dulu mempersiapkan kabel ties dan lakban untuk melumpuhkan korban,” ungkap Agung.

sumber: Prohaba.co

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono