Dua Perumahan di Ngaliyan Semarang Berdiri di Lahan Hijau

Avatar photo

SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang menegaskan, akan terus melakukan penyisiran terhadap perumahan-perumahan yang tidak berizin. Petugas bakal terus menyasar wilayah pinggiran, seperti Mijen, Gunungpati, hingga ke arah Ungaran di Kabupaten Semarang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, menyebutkan banyak siasat yang dilakukan pengembang dalam membangun perumahan seolah-olah sudah memenuhi persyaratan perizinan. Padahal, jika ditinjau dari aspek tertentu, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) maka perumahan yang dibangun belum memenuhi ketentuan.

“Saat ini, banyak developer nakal menyiasatinya dengan jual kavling siap bangun. Namun yang berizin hanya satu rumah. Padahal kalau kavling 20 rumah ya harusnya ajukan izin semuanya,” katanya di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Senin (16/1/2023).

Jika dalam penyisiran yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang menemukan bangunan yang melanggar atau belum berizin, Fajar memastikan, jajarannya langsung melakukan penyegelan. Petugas seketika memberikan garis polisi (police line).

Menurut Fajar, ketegasan dalam penindakan perumahan berkaitan dengan perizinan sangat diperlukan karena berdampak terhadap lingkungan, seperti banjir. Hal itu karena tanah dibangun menyalahi tata ruang.

“Kemarin ada dua longsor di Perumahan Gunungpati. Satu proses KRK (keterangan rencana kota), satunya belum. Kami lihat di (Perumahan) Dinar Indah Meteseh juga terjadi banjir seperti itu,” ucap Fajar.

Di sisi lain, Fajar berharap, ketegasan serupa juga dilakukan Dinas Penataan Ruang Kota Semarang dengan memberikan penindakan, berupa teguran hingga rekomendasi penyegelan terhadap bangunan yang melanggar aturan. “Jangan sampai kami (Satpol) turun dikira cari-cari. Kami diserang terus oleh masyarakat. Masa IMB belum ada, tapi masih bisa bangun,” katanya.

Tak hanya itu, Fajar juga mengingatkan keaktifan dari lurah dan camat selaku pemangku wilayah memantau dan memberitahu pengembang mengenai daerah larangan dibangun, seperti bantaran sungai, lahan hijau, atau daerah rawan longsor. Apabila lurah dan camat aktif dalam mengontrol dan mengawasi wilayah yang diampunya, Fajar yakin tidak akan ada penertiban.

 

#Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Pati, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian