PURWOKERTO – Dua pejabat aktif, dan satu mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas dilaporkan ke Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah oleh Ananto Widagdo Advokat asal Purwokerto.
Laporan ini mencakup tindak pidana dugaan hilangnya arsip negara serta tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset di kawasan Kebondalem, Purwokerto. Ananto mengungkapkan, laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah menyangkut hilangnya arsip asli perjanjian tertanggal 22 Januari 1980 dan 21 Desember 1982. Perjanjian tersebut melibatkan Pemkab Banyumas dan PB CV Bali terkait pengelolaan tanah dan ruko di kawasan Kebondalem.
“Hilangnya arsip ini melanggar Pasal 42 ayat (3) dan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengatur kewajiban menjaga keutuhan dan keamanan arsip negara. Selain itu, hal ini melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan akses informasi publik,” ujar Ananto, Selasa (14/1/2024).
Menurutnya, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Banyumas menyatakan bahwa arsip tersebut tidak pernah diserahkan oleh pencipta arsip, yang dalam hal ini adalah pihak terkait perjanjian. Situasi ini memunculkan dugaan kelalaian serius hingga kemungkinan adanya upaya sengaja untuk menyembunyikan dokumen tersebut. “Berdasarkan temuan awal, kami juga menduga ada unsur obstruction of justice yang dilakukan oleh para terlapor. Hal ini berpotensi menghambat proses penyelidikan,” tambah Ananto.
Dugaan Korupsi Aset Kebondalem
Selain persoalan arsip, laporan yang diajukan Ananto juga mencakup dugaan korupsi terkait aset ruko di kompleks Kebondalem, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Kasus ini bermula dari perjanjian pengelolaan aset antara Pemkab Banyumas dan pihak swasta pada tahun 1980 dan 1982. Dalam perjanjian tersebut, pengelolaan aset seharusnya selesai pada tahun 2012 dan 2014. Setelah masa perjanjian berakhir, aset wajib dikembalikan ke Pemkab Banyumas. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
“Pada tahun 2017, aset tersebut malah diserahkan kepada pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Ini merupakan tindakan yang sangat merugikan negara,” jelas Ananto.
Menurutnya, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 165 miliar. Ananto menambahkan bahwa laporan dugaan korupsi ini didasarkan pada temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah.
Kasus dugaan korupsi ini kini tengah ditangani oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah. Sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat Pemkab Banyumas telah diperiksa terkait kasus ini.
“Kami mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Keberadaan arsip asli sangat penting untuk mengungkap fakta sebenarnya, dan kami berharap aset negara yang hilang dapat segera dikembalikan,” tegas Ananto.
Ananto berharap penegakan hukum berjalan secara transparan dan tidak ada pihak yang kebal hukum. “Ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkasnya. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya pengelolaan arsip dan aset negara yang baik untuk mencegah kerugian negara di masa depan.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo