Mengabarkan Fakta
Indeks
Berita  

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-34, Pandangan Umum Bupati Terhadap 3 Raperda Usulan

DEMAK – DPRD Kabupaten Demak menggelar rapat paripurna dengan agendan pandangan umum Bupati Demak terhadap 3 Raperda usulan Dprd Demak.

Rapat dipimpin secara langsung Ketua DPRD Sri Fahrudin Bisri Slamet dan turut hadiri Wakil Bupati Demak Ali Makhsun dilakukan di ruang rapat DPRD Demak, Rabu (23/11/2022).

Dalam rapat kali ini, DPRD Demak mendengarkan Pandangan Umum Bupati

Demak terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Usulan DPRD Kabupaten Demak, yaitu Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Raperda tentang Penyelenggaran Jaminan Kesehatan Daerah, Raperda tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar dan Anak Yatim Piatu Terlantar.

Ketua DPRD Demak mempersilahkan Wakil Bupati Demak Ali Makhsun untuk membacakan pandangan Bupati Demak.

Ali makhsun menyampaikan bahwa Pemkab Demak telah mendapatkan Raperda tersebut pada Rapat Paripurna sebelumnya pada tanggal 10 November 2022.

Usai mendapat raperda tersebut, Bupati Demak meminta untuk bisa lebih menyempurnkan Raperda tersebut.

“Rancangan tentang partisipasi dalam pembangunan yaitu agar disempurnakan jadi bupati bupati Demak dan penempatan angka empat menjadi angka dua karena penyebutan bupati sudah digunakan dalam pengertian norma permintaan daerah adalah Bupati Demak,” kata Ali.

Selanjutnya masih dalam Raperda Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Bupati Demak ada beberapa poin yang dihapus lantaran tidak sesuai dengan peraturan perda sebelumnya

“Ketentuan angka 11 pasal 1 yang memuat pengertian strategis mewujudkan peran masyarakat untuk membangun disarankan untuk dihapus dikarenakan dirancangan perda tidak ada satu pun pasal yang penyebutan atau rujukan kalimat pengarusutamaan partisipasi masyarakat,” jelasnya.

Tak hanya itu, Bupati juga merasa judul raperda tidak sesuai dengan peraturan oemerintah nomor 45 tahun 2017.

“Sebagai tercantum pada alenia ketiga peraturan pemerintah no 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarkat dalam pemerintah daerah menyebutkan bahwa pemerintah ini menjadi pedoma sebagai bentuk peraturan daerah mengenai tata cara partisipasi masyarkat apakah judul harus disesuaikan,”ujarnya.

Dalam Raperda diterima pun, Bupati menganggap ada beberapa peraturan yang tidak mengakomdir partisipasi masyarakat.

“Ada beberapa yang belum mengakomodir partisipasi masyarkaat pembangunan daerah, kebijakan daerah, pembanguann daerah, dan pelayanan publik,” ucapnya.

Untuk Raperda tentang Penyelenggaran Jaminan Kesehatan Daerah, Bupati Demak meminta adanya penambahan Undang – Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang tentang sistem jaminan sosial nasional sebagai mana telah di ubah dalam undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Dengan adanya beberapa masukan yang disampaikan, Bupati Demak berharap bisa menjadi masukan untuk menyempurnakan Raperda yang akan diselesaikan

“Mudah-mudahan pndangan umum ini dapat bermanfaat sebagai bahan pertimbangan dalam tahapan pembahasan berikut,” tutupnya.

Usai membacakan pandangan umum dari Bupati, Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Demak menutup sidang Paripurna ke 34 masa sidang III tahun 2022.