Berita  

DPRD Demak Bahas Raperda tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023

Avatar photo

DEMAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Ke 28 Masa Sidang III Tahun 2022, tentang pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023, dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Kamis (29/9/2022).

Dalam rapat ini, dipimping secara langsung oleh Ketua DPRD Demak HS Fahrudin Bisri Slamet dan dihadiri oleh Wakil Bupati Ali Makhsun, sebab Bupati Demak berhalangan untuk hadir.

Ketua DPRD Kabupaten Demak mengatakan rapat kali ini, sudah sesuai dengan aturan yang ada.

“Berdasarkan surat Bupati Demak nomor 172.11/1034 tanggal 29 September 2022 perihal penugasan wakil Bupati untuk mewakili rapat paripurna DPRD,” Kata Ketua DPRD saat membuka Rapat Paripurna.

Sesuai ketentuan pasal 114 ayat 1 huruf c peraturan DPRD Kabupaten Demak nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Demak menyebutkan, rapat paripurna memenuhi forum apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.

“Kami informasikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 30 orang, dan sesuai tata tertib DPRD maka rapat telah memenuhi forum,” jelasnya.

Dalam rapat ini kata Slamet sapaan akrabnya, akan mendengarkan pandang-pandang fraksi terkait Raperda tentang APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2022 telah diserahkan oleh Bupati Demak pada rapat paripurna ke 27 tanggal 19 September 2022.

“Dalam rapat ini akan disampaikan pandangan umum masing-masing fraksi yang perlu mendapatkan jawaban dan penjelasan dari Bupati Demak,” tuturnya.

Dia pun mempersilakan ke tujuh fraksi membacakan pandangan umumnya terkait dengan Raperda tentang APBD Kabupaten Demak.

Usai mendengarkan beberapa pendapat dari fraksi-fraksi, pihaknya mengharapkan kepada Bupati Demak untuk dapat memberikan jawaban dan tanggapan atas pandangan umum Fraksi-Fraksi yang disampaikan pada Rapat Paripurna hari ini.