REMBANG, Jateng – Satreskrim Polres Rembang Jawa Tengah berhasil menangkap seorang pelaku pembegalan yang telah melakukan aksi kejahatannya di 11 TKP berbeda. Selain itu polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah motor hasil pembegalan.
Pelaku pembegalan berinisial SH alias Jambul. Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah yang terlibat dalam kejahatan Jambul.
Jambul merupakan seorang residivis asal Kecamatan Kragan Rembang dan tinggal di Surabaya.
Jambul adalah pelaku begal yang sangat meresahkan di Kabupaten Rembang. Pasalnya, dia telah melancarkan aksinya sebanyak 11 kali di TKP berbeda.
“Pelaku sudah melancarkan aksinya di 11 TKP berbeda,” terang Kapolres Rembang AKBP Suryadi saat rilis kasus di Mapolres Rembang, Senin (24/7).
Proses penangkapan Jambul tidak mudah. Satreskrim Polres Rembang terpaksa harus melumpuhkan tersangka dengan timah panas pada kedua kakinya lantaran tersangka berupaya melarikan diri.
Sedangkan seorang penadah yang diamankan adalah SY alias Agus, warga Kabupaten Lamongan Jatim.
“Agus berperan sebagai pembeli sepeda motor hasil pembegalan,” imbuh Kapolres Suryadi.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi menambahkan, kedua tersangka merupakan satu komplotan. Keduanya menjalankan aksi di berbagai lokasi.
Jambul sendiri terkahir melakukan pembegalan di Desa Dasun Kecamatan Lasem dengan korban perempuan yang pulang dari pasar pada 18 Juli 2023. Sebelumnya, ia juga membegal seorang pelajar di Jolotundo Keamatan Lasem.
Selain Jambul dan Agus, polisi saat ini tengah memburu dua pelaku lainnya yang statusnya masih buron.
Kedua pelaku yang buron itu masing-masing adalah RC warga Kabupaten Kediri, dan AN warga Rembang. Kedua pelaku sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Dalam pengakuannya, Jambul mengaku uang hasil kejahatannya dipergunakan untuk bersenang-senang seperti membeli minuman keras, selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Untuk kebutuhan juga bersenang-senang minum miras,” aku Jambul.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 sepeda motor, yang merupakan hasil pembegalan dan sarana yang digunakan saat melancarkan aksinya.
sumber: elshinta
Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Batang, Polres Pati, Polres Banjarnegara, Polres Humbahas, Polres Lamandau, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Rembang, Kapolresta Pati, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, AKBP Suryadi, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polda Jateng, Polda Sumut, Polda Kalteng, Polda Aceh, Ditlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.