Berita  

Dokter di Semarang Jadi Tersangka Penyerobotan Tanah Milik Eks Anggota DPR

Avatar photo

SEMARANG – Mantan anggota DPR RI, Daniel Budi Setiawan harus berhadapan dengan hukum lantaran tanah yang dimilikinya tumpang tindih dengan orang lain.

Ia digugat dr Setiawan selaku pemilik sebagian objek tanah yang sama. Perkara perbuatan melawan hukum ini sedang bergulir di PN Semarang.

Pada agenda pembacaan gugatan, Senin (16/10). Kuasa hukum penggugat, Michael Deo menyatakan, gugatan dilayangkan karena memiliki dasar yang sah atas tanah tersebut, yaitu Sertifikat Hak Milik No.1550/Genuksari seluas 2.120 meter persegi.

Ia menjelaskan, kliennya memiliki tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1550/Genuksari seluas 1.890 meter persegi.

Namun, sebagian tanah tersebut beririsan dengan SHM No.388/Genuksari milik Daniel. Berdasarkan Buku C Desa Kelurahan Genuksari, SHM No.1550/Genuksari berasal dari C Desa Nomor 1298 Persil 54 Kelas DIII.

Menurutnya, luas tanah milik Daniel tidak sesuai dengan C Desa asal, sehingga ada penggelembungan luas tanah dari semula No.715 Persil No.54 kelas SIII seluas 2.080 meter persegi menjadi SHM No.388/Genuksari seluas 5.724 meter persegi.

Wanita 55 Tahun dengan Wajah Bayi: Dia Lakukan Ini sebelum Tidur
“Ada penggelembungan luas tanah yang diterbitkan BPN yang mengakibatkan sebagian tanah milik Setiawan diklaim masuk dalam sertifikat milik Daniel,” ujar Michael Deo.

Karena itulah, dalam gugatannya ia meminta majelis hakim menyatakan SHM No.388/Genuksari dengan luasan 5.724 meter persegi milik Daniel, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Ia juga meminta hakim menghukum BPN untuk membetulkan pencatatan atas SHM No.388/Genuksari dari luas 5.724 meter persegi menjadi seluas 2.080 meter persegi.

Sementara itu, kuasa hukum Daniel, Wiwit Rijanto membantah telah terlibat dalam penggelembungan luas tanah.

Kalaupun ada tumpang tindih sertifikat, justru yang dirugikan adalah dirinya selaku korban.

Dilihat dari asal usulnya, kata Wiwit, sertifikat tanah milik Daniel lebih lama karena sudah didapat sejak 1983.

Ia malah mempertanyakan penambahan luas tanah milik Setiawan dalam SHM No.1550/Genuksari dari sertifikat sebelumnya.

“Klien kami sudah memiliki tanah dengan sertifikat SHM sekitar 40 tahun. Selama itu pula, sampai sekarang tertib membayar pajak untuk tanah 5.724 meter persegi,” tuturnya.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.