SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng temukan jalur distribusi solar bersubsidi yang ditimbun di Pangkalan Truk B 12 Genuksari Kecamatan Genuk Kota Semarang.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan barang barang bukti solar bersubsidi yang diamankan dari hasil penindakan Bareskrim Polri dan BPH Migas di lokasi penimbunan sebanyak 44 kiloliter.
“Ada beberapa orang yang sudah diamankan berjumlah 10 orang. Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk menentukan siapa tersangkanya. Tidak semua orang ditetapkan tersangka,” ujarnya, Kamis (15/12/2022).
Menurutnya, solar bersubsidi itu didistribusikan di pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Berdasarkan informasi yang diterimanya solar itu dijual ke kapal-kapal.
“Solar subsidi yang dijual ke kapal-kapal itu harganya bedanya jauh dengan solar industri,” tuturnya.
Dikatakannya, proses pembelian solar bersubsidi dilakukan terduga pelaku dengan metode kitiran atau membeli di setiap SPBU. Pihaknya masih mendalami di SPBU pelaku membeli solar bersubsidi dan berapa nilai harganya.
“Ada struk pembelian BBM juga. Tapi jumlahnya belum tahu,” ujarnya.
Ia mengatakan sesuai aturan pembelian solar bersubsidi untuk kendaraan roda enam dibatasi maksimal 200 liter. Namun pihaknya masih mendalami berapa jumlah bbm solar bersubsidi yang dibeli oleh terduga pelaku.
“Jangan-jangan pelaku membeli 200 liter solar bersubsidi setiap SPBU. Kami menyita truk tangki besar, dan ada juga kami menyita truk tangki kecil yang sudah di modifikasi,” tandasnya.