Berita  

Ditpolairud Lakukan Cek Kesehatan Berlayar Bagi Nelayan Jateng

Avatar photo

Semarang, Jateng – Ditpolairud melakukan pendataan korban Laka Laut pada tahun 2022 sebanyak 182 kejadian, dengan korban MD diatas kapal dikarenakan sakit sejumlah 60 Nelayan (5/5/2023)

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jateng Kombes Pol. Hariadi, S.H., S.I.K., M.H. melakukan upaya peningkatan pengawasan Pasca lebaran kali ini, terhadap ABK kapal yang akan berangkat berlayar/melaut dengan melakukan pengecekan kondisi kesehatan bersama instansi maritim.

Diinformasikan juga data TW 1 tahun 2023 orang/nelayan MD diatas Kapal dikarenakan sakit masih berjumlah 30 orang.

Tingginya Angka Nelayan yg meninggal dunia saat melaut diantaranya faktor ketidakpedulian dari Nelayan terhadap kondisi kesehatan dirinya, yang seharusnya berangkat melaut harus dalam kondisi sehat, dan tidak memaksakan berangkat melaut bila dalam kondisi sakit serta mempunyai penyakit menahun. Imbuhnya Kombes Pol. Hariadi, S.H., S.I.K., M.H.

Penngawasan Penanggung jawab kapal yaitu Pemilik dan Nakhkoda kepada para ABKnya juga menjadi faktor penyebab utama ABK yang kondisinya sakit dan meninggal di atas kapal.

Ditpolairud Polda Jateng mengajak instansi terkait untuk bersama-sama membuat SOP kewajiban Cek Kesehatan bagi Nelayan yg akan melaut.

Para Kasatpolairres Jajaran dan Komandan Kapal / BKO akan lakukan terus sosialisasi kepada para Nelayan pentingnya kondisi fisik yang fit dan sehat saat akan pergi melaut, jangan memaksakan berlayar bila kondisi sakit.

Kepada Para Kapolres yang memiliki wilayah pelabuhan kecil maupun besar dihimbau untuk mendirikan Posko Kesehatan Terpadu Instansi Maritim. Guna mewajibkan bagi para nelayan untuk CKB (Cek Kesehatan Berlayar) sebelum melaut meliputi:

Pengecekan tekanan darah, Pengecekan kondisi Fisik dan Pengecekan riwayat kesehatan lainnya bila diperlukan. Terang Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jateng Kombes Pol. Hariadi, S.H., S.I.K., M.H.

Saran kepada instansi kesehatan pelabuhan kedepan perlu dibuat persyaratan adminstratif surat CKB bahwa nelayan telah melakukan pengecekan kesehatan yang menyatakan sehat dan sebagai persyaratan administratif.
Dengan surat Persetujuan Berlayar tidak dikeluarkan bila semua ABK belum melaksanakan CKB.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jateng Kombes Pol. Hariadi, S.H., S.I.K., M.H. berharap Semoga dengan giat CKB ini mengurangi angka Kejadian khususnya orang/nelayan MD diatas kapal karena sakit.

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Semarang, Polres Rembang, Rembang, Polres Sukoharjo, Sukoharjo, Polres Pangandaran, Pangandaran, Polres Humbahas, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polres Demak, Polda Sumut