Ditlantas Polda Aceh: Angka Kematian Kecelakaan Lalu Lintas Mengalami Penurunan

Avatar photo

BANDA ACEH – Penurunan akibat kecelakaan lalu lintas Aceh tersebut diungkapkan dalam analisa dan evaluasi (anev) perbandingan data kecelakaan lalu lintasdan penindakan pelanggaran (dakgar) lalu lintas periode Juni-Juli 2023 yang dilangsungkan di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Direktur Lantas Polda Aceh Kombes, M. Iqbal Alqudusy memaparkan bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas atau laka lantas pada Juni 2023 berjumlah 294 kasus. Secara lebih rinci, dalam kasus tersebut, terdapat 60 jiwa korban meninggal dunia. Sementara itu, laka lantas pada Juli 2023 sebanyak 298 kasus dengan korban meninggal dunia 56 jiwa. Artinya, angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas dari Juni dan Juli 2023 mengalami penurunan, meskipun tidak drastis.

Selain itu, Iqbal juga menyatakan lebih detail terkait total angka kecelakaan lalu lintas pada Juni-Juli 2023. Pada Juni 2023, kecelakaan lalu lintas di Aceh mengakibatkan korban luka berat sebanyak 17 Jiwa, korban luka ringan 428 jiwa, dan kerugian materiel sebesar Rp784.450.000. Sementara itu, pada Juli 2023, kecelakaan lalu lintas memakan korban luka berat sebanyak 27 Jiwa, luka ringan 451 jiwa, dan kerugian materiel sebesar Rp856.050.000. Namun, korban meninggal dunia pada periode tersebut mengalami penurunan.

“Khusus angka kematian akibat laka lantas medio Juni-Juli 2023 mengalami penurunan, yaitu dari 60 jiwa menjadi 56 jiwa,” tutur Iqbal dalam keterangannya usai anev tersebut pada 2 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa berdasarkan persentase, jika dibandingkan Juni 2023, secara umum kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan empat kasus atau setara dengan 1,3 persen, korban meninggal dunia menurun menjadi -4 jiwa atau -7 persen, korban luka berat mengalami kenaikan menjadi 10 jiwa atau 58 persen, korban luka ringan mengalami peningkatan 23 jiwa atau 5 persen, dan kerugian materiel mengalami kenaikan menjadi Rp71.600.000 atau 9 persen.

Di sisi lain, mantan Kabid Humas Polda Jawa Tengah itu juga menyatakan bahwa faktor penyebab kecelakaan umumnya terjadi karena banyaknya pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan. Selain itu, rendahnya kesadaran pengemudi dalam berkendara yang dapat memengaruhi pengguna jalan lainnya juga menjadi faktor lainnya dalam kecelakaan lalu lintas.

Meninjau dari bidang penindakan pelanggaran, jumlah pelanggaran pada Juni 2023 di Aceh terdapat sebanyak 2.362 pelanggaran. Sementara itu, pada Juli 2023, terdapat 3.324 jumlah pelanggaran. Angka dalam jumlah tersebut menunjukkan adanya peningkatan sebanyak 962 pelanggaran atau 41 persen.

Selain dilihat dari bidang penindakan pelanggaran, pelaku pelanggaran lalu lintas juga dapat dilihat berdasarkan SIM. Berdasarkan surat resmi resmi tersebut, pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pelanggar tanpa SIM dengan jumlah sebanyak 2.721 pelanggaran. Tidak hanya itu, pelanggaran lalu lintas juga dilihat berdasarkan usia, pendidikan, profesi, dan kendaraan.

“Berdasarkan usia, terdapat sebanyak 1.195 orang pelanggar lalu lintas dengan usia 26-45 tahun. Lalu, berdasarkan pendidikan, sebanyak 1.997 orang pelanggar lalu lintas tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Kemudian, berdasarkan profesi, sebanyak 1.314 orang pelanggar lalu lintas bekerja di perusahaan swasta. Selain itu, berdasarkan kendaraan, sebanyak 376 unit mengalami kecelakaan lalu lintas menggunakan minibus,” tutup Iqbal.

sumber: tempo

 

Polda Aceh, Ditlantas Polda Aceh, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Polda Jateng, Aceh, Jateng, Banda Aceh, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.