SEMARANG, Jateng – Heru Susanto (43 tahun) sopir truk yang menemper kereta api (KA) Brantas di Madukoro, Semarang Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Ia tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.
“Kita jerat pengemudi atas nama HS dengan Pasal 310 ayat 1 UU Lalu Lintas, karena lalainya menyebabkan kecelakaan, dengan kerugian kendaraan dan material,” ujar Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi Rabu, (26/7).
“Ancaman hukumannya 6 bulan penjara jadi kami tidak tahan yang bersangkutan, dikenakan wajib lapor. Secara unsur, pengemudi truk kita nyatakan tersangka, lalai menyebabkan kecelakaan dengan kerugian kendaraan,” kata dia.
Sejauh ini, pihaknya belum menerima laporan resmi dari PT KAI, namun proses penyelidikan tetap berjalan dan pihaknya. terus melengkapi berkas.
“Sampai saat ini PT KAI belum melapor. Dari pihak sana kan memang akan melaporkan. Jadi kita sejauh ini melengkapi berkas-berkas, kalau nanti ada kita lengkapi berkasnya saat sidang pengadilan nanti, dari dishub, saksi-saksi,” kata Yunaldi.
sumber : kumparan.com
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Kabupaten rembang, Pemkab Rembang, Polres Batang, Kapolres Batang, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Ditlantas Polda Aceh, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.