SEMARANG – Berawal ditawari kerja di Semarang, Marwadi (43) warga Cilincing, Jakarta Utara malah diborgol dengan seorang perempuan korban penyekapan di kamar hotel di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, Rabu (4/10/2023). Teman yang menawari kerja ialah Jimmy, kenalannya ketika masih sama-sama mendekam sebagai narapidana di Lapas Cebongan Yogyakarta, medio 2019. Setelah keluar lapas, mereka masih terus berhubungan hingga Mawardi ditawari kerja oleh Jimmy, yang sekarang masih buron.
“Saya ditawari kerja. Kamu mau kerja enggak. Saya bilang mau, terus dikasih uang ditransfer Rp 600.000, saya berangkat dari Jakarta ke Semarang. Tapi dia juga enggak ngasih tau kerjanya apa,” kata Mawardi, Jumat (20/10/2023).
Sementara korban berinisial ESS, ialah mahasiswi asal Majalengka, Jawa Barat. Korban disekap oleh Jimmy dan diserahkan dengan Mawardi. Kemudian, mobil Mawardi, yakni Honda HR-V dibawa kabur oleh Jimmy. Setibanya di Semarang, Mawardi diminta Jimmy menuju hotel yang ditempati pelaku Jimmy dan korban menginap di kamar 916. Begitu memasuki kamar rekannya, Mawardi sempat kaget melihat Jimmy telah memborgol tangan seorang perempuan dengan tangan kirinya memegang pisau.
“Saya bingung, kok kerjanya seperti ini. Terus saya disuruh masuk. Dia (Jimmy) cuma bilang, saya cuma minta waktu tiga jam, kamu bisa mendampingi dia (korban) supaya tidak teriak dan tidak kabur,” katanya. Lantaran iming-iming bayaran Rp 30 juta dari Jimmy, akhirnya Mawardi mengiyakan perintah rekannya yang tidak wajar itu.
“Saya bilang siap, siap. Langsung tangan saya diborgol. Saya bilang Om, tangan saya kok diborgol. Katanya supaya kamu enggak jauh sama dia (korban),” lanjutnya. Bahkan usai memborgol rekannya, pelaku Jimmy memasukkan kunci borgol ke kantong saku pelaku Mawardi. Namun, hingga perjanjian berakhir, Mawardi tidak mendapatkan bayarannya dan justru ditinggal kabur.
“Yang dijanjikan itu Rp 30 juta, tapi belum menerima. Jadi saya sampai pukul 05.30 itu hanya ngobrol sama dia (korban). Sempat hanya ngantar ke kamar mandi tiga kali,” jelasnya. Kejadian ini terungkap setelah rekan korban bingung lantaran ESS tidak bisa dihubungi. Kemudian resepsionis turun tangan menuju kamar korban dan membuka paksa pintu kamar tersebut. Pelaku Mawardi sempat kabur usai borgol dilepas. Namun setelah pengejaran, dia berhasil ditangkap di pintu tol Brebes, pada Kamis (5/10/2023).
“Pelakunya dua orang, pelaku utama Jimmy. Kerugian korban, untuk mobil sudah berhasil diamankan di Klaten. Sementara kerugian korban uang Rp 4,5 juta yang ditransfer ke rekening rekan pelaku,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Dionisius Yudi.
Kini tersangka Mawardi, masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Atau pasal 333 KUHPidana Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
“Ini kasus tindak pidana penyekapan atau kekerasan. Kita juga masih melakukan pengejaran, dan menyebarkan DPO (Jimmy) ke seluruh jajaran. Pelaku Jimmy ini sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa. Dan DPO di Jakarta,” tandasnya.
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.