Ditangkap Polisi, Guru Cabul di Kendal Berkilah dan Pura-pura Tuli

Avatar photo

Kendal – Tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kendal berhasil ditangkap petugas di rumahnya. Saat ditangkap petugas, tersangka, DS (40) warga desa Bebengan kecamatan Boja sempat tak mengaku telah melakukan pencabulan terhadap dua siswinya.

“Tadi malam tersangka DS, kami amankan di rumahnya di desa Bebengan kecamatan Boja. Tersangka sempat berkilah kalau dirinya tidak melakukan pencabulan terhadap siswinya,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setyahadi kepada detikjateng, Kamis (25/01/2024).

Bahkan, tersangka DS yang berprofesi guru ini tiba-tiba pura-pura tidak bisa mendengar saat petugas menanyakan kasus pencabulan yang dilakukannya, saat ditangkap pada Kamis (25/01/2024) dini hari WIB.

“Jadi waktu kami amankan dan interogasi, tersangka mendadak menjadi tuli. Dia (tersangka) tidak dengar apa yang dibicarakan petugas,” jelasnya.

Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti pakaian dan hape ke Mapolres Kendal untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan terhadap tersangka, modus yang dilakukan tersangka dengan cara grooming kepada korbannya.

“Kami langsung bawa tersangka ke polres Kendal untuk menjalani pemeriksaan dan saat ini masih kami lakukan pemeriksaan. Kami juga bawa barang bukti pakaian tersangka dan hp,” terangnya.

“Modusnya dengan grooming. Korban didekati dan ditanya-tanya apakah ada kesulitan dalam belajar. Saat seperti itulah tersangka beraksi,” ungkapnya.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka berulang-ulang melakukan pencabulan terhadap dua korban dengan tempat berbeda namun masih di lingkungan sekolah.

“Tersangka ini berulang kali melakukan pencabulan terhadap dua korban. TKP-nya ada di tiga titik namun masih di lingkungan sekolah,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua siswi yang masih duduk di kelas 6 SD di Boja, Kendal, Jawa Tengah melaporkan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh guru mereka.

Kasus tersebut terbongkar, saat ibu korban, Surti, melihat anaknya, I, sedang menerima chat dan video call dari seseorang. Kemudian ibu korban menyita hp yang dibawa anaknya dan membaca isi pesan singkat Whatsapp yang dikirim dari oknum guru tersebut.

“Saya waktu itu lihat anak saya lagi terima chat dan video call dari laki-laki. Lalu saya sita HP-nya dan saya matikan, saya penasaran kemudian saya buka isi pesan WA. Isi pesannya tidak layak buat anak-anak, sungguh tidak sopan,” kata Surti.

Surti kemudian mencoba merayu anaknya untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya. Alangkah kagetnya saat I menceritakan apa yang dialaminya.

“Saya coba rayu I buat cerita dan akhirnya dia mau. Dia cerita kalau sudah diperlakukan cabul oleh gurunya, saya kaget, sesak dan nangis dengar ceritanya,” jelasnya.

Korban I juga cerita kalau tindakan bejat itu tidak hanya dilakukan padanya saja tapi juga dilakukan pada teman satu kelasnya, A.

“Anak saya juga cerita kalau perbuatan cabul tidak hanya dilakukan terhadap dirinya saja tetapi juga terhadap teman satu kelasnya, A,” terangnya.

Surti mengungkapkan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap anaknya pada saat sekolah sepi sebelum masuk kelas dan dilakukan di ruangan kelas.

“Menurut cerita anak saya itu dilakukan di ruangan kelas sebelum masuk kelas. Korban disuruh berangkat pagi sebelum masuk kelas, jadi kondisi sekolah memang masih sepi,” ungkapnya.

Hanif dan Surti kemudian menghubungi Antok, orang tua korban, A dan bertekad melaporkan kasus tersebut ke polres Kendal.

Kedua orang tua korban dan kedua korban dengan didampingi UPTD PPA Dinas Perempuan dan Anak Propinsi Jawa Tengah melaporkan kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut ke Polres Kendal.

sumber : detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong