Ditahan Semalam, Puluhan Warga Blora Akhirnya Dibebaskan dalam Kasus PT KRI

Avatar photo

BLORA – Sebanyak 23 warga Dukuh Kembang, Desa/Kecamatan Jurangjero, yang terlibat kasus pengrusakan di perusahaan PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) akhirnya dibebaskan setelah sempat ditahan semalam di Polres Rembang.

Atas pembebasan ini, warga menyambutnya dengan baik.

Sebelumnya, sejumlah warga Jurangjero memprotes pencemaran udara dari asap aktivitas PT KRI.

Namun aksi protes itu berlangsung memanas hingga akhirnya salah satu warga mengalami luka tusuk oleh karyawan PT.

Tak terima dengan aksi itu. Warga kemudian membawa masa yang lebih banyak, hingga akhirnya terjadilah aksi pengrusakan, Rabu (15/11).

Kepala Desa Jurangjero, Suwoto membenarkan bahwa warganya ditetapkan tersangka oleh Polres Rembang pada Kamis (14/11).

Mereka ikut menyuarakan protes dampak lingkungan yang disebabkan oleh usaha tambang batu kapur.

“Usai terjadi perdebatan antara perusahaan dan warga, sebanyak 106 warga melayangkan protes ke Mapolres Rembang. Alhamdulillah diterima dengan baik di Polres Rembang dan sempat bermalam di Mapolres Rembang,” ucapnya.

Ia menambahkan, namun setelah diperiksa dan ditanya kronologi kejadian itu ada warga yang ditahan.

Ada 106 warga yang datang dan hanya 23 warga Jurangjero yang ditahan.

“Ya ditahan itu karena ada melakukan perusakan terhadap usaha tambang tersebut. Alhamdulillah sudah dibebaskan secara utuh 23 warga yang ditetapkan tersangka,” ucapnya.

Sumber : radarkudus.jawapos.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo