Disperindag Tegaskan Hanya Hotel Bintang 5 yang Boleh Jual Miras di Pati

Avatar photo

PATI, Jateng – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pati kembali menegaskan, hanya hotel bintang lima yang diperbolehkan menjual miras. Hal ini sesuai dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Minuman Beralkohol. Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Disperindag Pati Hadi Santosa, Jumat (26/5/2023).

”Di Pati sesuai Perda nomor 1 tahun 2023, yang boleh menjual langsung golongan A, golongan B maupun golongan C itu kan hotel bintang 5 selain itu tidak diperbolehkan,” katanya.

Miras golongan A merupakan minuman yang mengandung alkohol dengan kadar sampai 5 persen. Kemudian, miras golongan B mengandung lebih 5 persen alkohol. Sedangkan, miras golongan C memiliki kadar alkohol 20 persen sampai 55 persen.

Namun sayangnya, masih banyak ditemukan barang haram bagi umat Islam ini dijual di warung-warung kelontong secara ilegal. Pihaknya pun menyayangkan hal ini.

”Beberapa kali kegiatan operasi masih banyak yang menjual minuman beralkohol di luar ketentuan itu. Kita sosialisasi aturan itu,” kata dia.

Distributor yang nekat mendistribusikan miras kepada pedagang kecil atau yang tak mengantongi izin terancam terkena berbagai sanksi. Baik saksi administrasi maupun sanksi pidana.

”Izin pendistribusian mereka bisa dicabut dan bisa dikenai tindak pidana ringan. Kalau untuk pidana ranahnya pihak aparat penegak hukum (APH),” imbuh Kasi Tertib Niaga Disperindag Jawa Tengah, Muktiyorini. (seto)

Sumber : murianews