SUKOHARJO, Jateng – Kuota calon siswa baru dari keluarga tidak mampu atau jalur afirmasi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 mengalami kenaikan 20 persen atau sebanyak 2.148 siswa dibanding sebelumnya Tahun Pelajaran 2022/2023. Daya tampung yang disediakan di masing-masing sekolah berbeda dari terendah 4 siswa dan tertinggi 96 siswa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo Heru Indarjo, Sabtu (10/06/2023) mengatakan, kuota berdasarkan jalur pada pelaksanaan PPDB Online SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 telah selesai disusun. Kuota di masing-masing sekolah berbeda berdasarkan daya tampung.
“Pelaksanaan PPDB dibagi menjadi empat jalur yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua. Pendaftar jalur lingkungan akan langsung diterima dengan mendasarkan batas lingkungan RW ditetapkan dengan SK Kepala SMP negeri,” jelasnya.
Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan orang tugas orang tua atau wali murid maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua atau wali mengajar. Sistem online dan gratis.
Heru menjelaskan, jalur zonasi adalah batas administrasi kecamatan yang sudah ditetapkan oleh Disdikbud Sukoharjo untuk PPDB, jalur lingkungan adalah pendaftar yang berdomisili dalam satu wilayah RW dan atau wilayah RW yang ditetapkan oleh kepala SMP negeri.
Jalur afirmasi adalah pendaftar dalam atau luar zonasi dari keluarga kurang mampu yang memiliki bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah misalkan Basis Data Terpadu (BDT), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), KIP, PKH, KKS, KPS dan sejenisnya. Jalur prestasi adalah pendaftar dari luar zonasi. (aslama)
Sumber: krjogja.com
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase