Direktur PT RAB Brebes Diringkus, Diduga Terlibat Perdagangan Orang

SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan penipuan penempatan pekerja migran ke luar negeri yang melibatkan PT RAB, sebuah perusahaan yang tidak memiliki izin resmi di wilayah Brebes.

Dari kasus itu, polisi berhasil mengamankan direktur perusahaan tersebut berinisial S (44 TH), merupakan warga Tanjungsari, Wanasari Kabupaten Brebes.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagiyo, mengatakan kasus itu terbongkar usai adanya 10 korban yang melapor, tetapi setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan 10 korban tambahan dengan modus serupa.

Dirinya menuturkan, tersangka telah menipu setidaknya 20 orang dengan total kerugian mencapai Rp450 juta.

“Kami telah menerima laporan dari korban yang sejak 2023 dijanjikan keberangkatan ke Jepang oleh PT RAB. Hingga Desember 2024, janji tersebut tidak terealisasi,” ujarnya dalam rilis kasus di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga Bareskrim Polri Ringkus Jaringan Narkoba Internasional
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, motif tersangka yakni dengan cara menggunakan brosur dan media sosial untuk menarik minat calon pekerja dengan dijanjikan gaji Rp. 15-20 juta perbulan.

Para korban diminta menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp22,5 juta per orang, dengan total target pembayaran Rp45 juta per keberangkatan. Sebagian korban juga diminta memberikan jaminan berupa sertifikat tanah.

“Tersangka menjanjikan pelatihan dan keberangkatan ke Jepang, namun nyatanya perusahaan ini tidak memiliki izin Sending Organization (SPO) dan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP 3MI),” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, PT RAB ternyata sudah mengirim 32 orang ke Taiwan dan masih ada 55 calon pekerja yang belum diberangkatkan.

Baca Juga Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Perusakkan Pot Bunga
Polda Jateng juga tengah mendalami keberadaan 32 pekerja yang telah diberangkatkan ke Taiwan.

“Kami sedang berkoordinasi dengan KBRI untuk memastikan penempatan dan kondisi kerja mereka sesuai dengan perjanjian. Kami akan terus mendalami jaringan dan perusahaan lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya .

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, serta Pasal 83 dan 86 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo