Berita  

Dinpermades Demak Minta Panitia Setiap Desa Wajibkan Peserta Bawa Undangan Pemilihan Saat Pilkades

Avatar photo

DEMAK – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan KB (Dinpermades P2KB) Kabupaten Demak meminta kepada setiap panitia Pilkades di desa seluruh Kabupaten Demak untuk mewajibkan bagi masyarakat membawa surat undangan perserta pemilih saat Pilkades serentak pada 16 Oktober mendatang.

Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Taufik Rifai menyampaikan meski pun membawa surat undangan peserta pemilih tidak tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Bupati (Perbup).

Pihaknya meminta kepada panitia untuk mewajibkan kepada masyarakat untuk membawa surat undangan, sebab mengantisipasi kecurangan saat penyelenggaran Pilkades.

“Kami sarankan ke panitia memang untuk membawa surat undangan untuk bisa berhati-hatian antisipasi kecurangan,” kata Taufik, Selasa (11/10/2022).

Diketahui bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Demak Nomor 141.1/148 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan bupati Demak nomor 141.1/93 Tahun 2022 Tentang penetapan Desa Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Wilayah Kabupaten Demak Tahun 2022.

Dengan jelas dalam SK tersebut bahwa tidak ada menyebutkan mewajibkan membawa surat undang untuk menggunakan hak pilihnya saat Pilkades serentak.

“Surat undangan untuk membawa tidak diatur tidak diatur secara eksplisit di Perda maupun di perbup namun demikian kadang-kadang ada panitia yang membuat tata tertib mereka harus membawa undangan itu tergantung masing-masing panitia Jadi kalau aturannya tidak ada,” tutupnya.