SALATIGA – Dinas Kesehatan Kota Salatiga langsung merespons instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait larangan edar obat cair atau sirup. Larangan ini sebagai bentuk antisipasi kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak-anak.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Salatiga Siti Zuraidah mengatakan, di Salatiga sampai sampai ini belum ada laporan kasus terkait gagal ginjal akut.
“Kami imbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa konsultasi dengan tenaga kesehatan,” jelasnya, Senin (24/10/2022).
“Sementara sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria atau anak, atau lainnya,” kata Sini.
Dia mengungkapkan perlu kewaspadaan orangtua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah.
“Jika ada gejala tersebut, langsung dirujuk ke layanan fasilitas kesehatan terdekat,” ungkap Siti.
Siti menegaskan untuk apotek, toko obat, maupun toko retail untuk tidak menjual obat bebas dalam bentuk cair.
“Dalam rangka kewaspadaan dini, Dinas Kesehatan mengeluarkan SE Kepala Dinas Kesehatan sebagai dasar rujukan selain surat dari Kemenkes dan Sekda Prop Jateng. Kita langsung koordinasi dengan IAI atau apoteker,” paparnya.
Terpisah, Polres Salatiga bersama Dinas Kesehatan Kota Salatiga melaksanakan imbauan kepada 11 apotek di Salatiga untuk mengecek kesediaan obat dalam bentuk sirup.
“Kami dari Polres Salatiga melakukan pendampingan kepada Dinas Kesehatan Kota Salatiga dalam rangka monitoring dan mengimbau pada pemilik apotek di Salatiga maupun fasilitas pelayanan kesehatan lain untuk tidak menjual maupun meresepkan obat-obat dalam bentuk cair atau sirup sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas,” ujar Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho Indaryanto.