LEBONG, Bengkulu – Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, Briptu Cindra Sugara, melaksanakan kegiatan problem solving dalam bentuk mediasi antara dua belah pihak yang bertikai.
Kegiatan problem solving dilaksanakan di Balai Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, Selasa (7/3/2023) siang.
Adapun, mediasi terkait persoalan pemukulan dan pengerusakan tempat usaha di Dusun I Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara.
“Antara pihak pertama Zubir (67) dan Feri Aprianto (47) sepakat berdamai, kedua belah pihak saling memaafkan dan pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, apabila perbuatan diulangi lagi oleh pihak pertama maka pihak kedua akan menyelesaikan dengan jalur hukum”, ucap Briptu Cindra Sugara.
Disampaikan terpisah Kapolsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu Iptu. M. Subkhan membenarkan bahwa pada hari ini ada pelaksanaan Problem Solving yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara yaitu Briptu Cindra Sugara terkait permasalahan Pemukulan dan Pengerusakan tempat usaha milik seorang warga.