Dilaporkan ke Polres Rembang, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Penipuan

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan jual tanah yang bukan miliknya, seorang oknum perangkat Desa Gunung Mulyo, Sarang, Rembang berinisial MT dilaporkan ke Polres Rembang.

Melalui kuasa hukumnya, Sholakudin, S.H.I dari Sadewa Lawfirm & Partner, dua korban Karomen dan Karwi melaporkan MT ke Polres Rembang pada 31 Januari 2023.

Dalam laporannya, Sholakudin, S.H.I mengatakan, dalam aksinya, oknum Perangkat Desa Gunung Mulyo tersebut menggunakan modus pemasaran atau penawaran atas tanah dalam bentuk kavling, yang terletak di Dusun Gepok Geneng Desa Gunung Mulyo RT 007 RW 002 Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

“Tanah itu sebenarnya milik Sudibyo dan oleh Oknum Perangkat Desa Gunung Mulyo kemudian dipasarkan dengan dalih sudah di kuasakan penjualannnya kepada MT,” ujar Sholakudin dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).

Menurut Sholakudin, dalam memasarkan tanah milik Sudibyo tersebut, MT bekerja sama dengan RD.

“Mereka menawarkan tanah tersebut kepada orang-orang,” tambahnya.

Menurut Sholakudin, diduga kuat korban lebih dari 10 orang. Namun ia bertindak melaporkan perangkat desa tersebut atas korban Karomen dan Karwi.

“Saya melaporkan ke Polres Rembang untuk klien saya Karomen dan Karwi yang menjadi korban dari perangkat desa tersebut,” tandasnya.

Dijelaskan Sholakudin, kejadian penipuan dan atau penggelapan tersebut bermula kira-kira Februari 2022 dan bulan Juni 2022, RD menawarkan tanah kavling tersebut kepada Karomen dan akhirnya membeli tiga Kavling Tanah tersebut.

“Namun maksud hati ingin memiliki tanah dengan tabungan klien saya, justru tabungan selama bertahun-tahun hilang, bahkan klien saya Karomen kehilangan tanahnya yang ikut di ambil oknum perangkat desa tersebut sebagai tukar guling atas pembelian kavling tersebut,” terang Sholakudin.

Atas kejadian tersebut lanjut Sholakudin, kliennya mengalami kerugian mencapai ratusan juta.

“Nilai tersebut sangat berarti bagi klien saya yang mengumpulkan uang dengan menabung yang disisihkan dari hasil jualan bakso tusuk,” ujarnya lagi.

Setelah memberikan uang atau barang sebagai pembayaran tanah kavling yang dibelinya, namun baik Karomen maupun Karwi tidak mendapatkan tanah tersebut karena uang penjualan itu tidak diserahkan kepada pemilik tanah.

“Setelah melalui komunikasi yang baik dan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, akhirnya sebagai awal untuk ke jalur hukum, kami memberikan somasi kepada MT dan lainnya, namun tidak ada jawaban dan respon yang baik dari perangkat desa tersebut,” tandasnya.

Sebagai Kuasa Hukum korban, Sholakudin sangat menyayangkan sikap dari Oknum Perangkat Desa tersebut.

“Karena tidak ada i’tikad baik dari para terduga pelaku, akhirnya kami melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke Polres Rembang,” tambah Sholakudin.

Laporan Polisi yang teregistrasi dengan nomor 10/I/2023/Reskrim tertanggal 31 Januari 2023 tersebut saat ini ditangani oleh Unit 2 Sat Reskrim Polres Rembang.

“Kasusnya sudah ditangani Polres Rembang bahkan beberapa pihak yang dilaporkan telah dipanggil polisi meski hingga saat ini belum ada penahanan,” ujarnya.

Meski demikian Sholakudin menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian khususnya Unit 2 Sat Reskrim Polres Rembang yang bekerja dengan cepat dan menaggapi dengan serius Pengaduan Korban.

“Kami hanya mengimbau para terduga pelaku untuk kooperatif dalam penyelesaian perkara tersebut, mengingat para korban adalah masyarakatnya yang seharusnya mendapat perlindungan dan pengayoman dari perangkat desa,” pungkas Sholakudin.

Sholakudin, juga berharap penyidik Polres Rembang yang menangani kasus tersebut untuk segera menaikkan ke tahap penyidikan mengingat waktu penyelidikan sudah setahun lebih.

sumber: rmol

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Sukoharjo, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Humbahas, Polda Jateng, Jateng