SEMARANG, Jateng – Sebuah rumah kontrakan bewarna biru yang berada di Jalan Kauman Barat 5 No.10 Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, disewa untuk dijadikan pabrik produksi pil ekstasi.
Wakapolda Jawa Tengah (Jateng), Brigjen Pol Abioso Seno Aji mengatakan, para tersangka yang sudah ditangkap tersebut diduga kuat terlibat jaringan peredaran narkoba internasional.
“Dari Jawa Tengah ada dua sudah ditangkap dan dilakukan pengembangan ke jaringan lain,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas mengenai masuknya alat pencetak pil dari luar negeri dan bahan-bahan kimia yang dicurigai untuk produksi ekstasi.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi Bareskrim Polri, Polda Banten dan Polda Jateng untuk melakukan control delivery,” ujar dia.
Hasilnya, pada hari Kamis (1/6/2023) petugas melakukan penggerebekan terhadap alamat rumah di Tangerang, Propinsi Banten dan Kota Semarang, Jawa Tengah yang menjadi tujuan pengiriman barang-barang tersebut.
Penggerebekan di Tangerang dilakukan oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Banten pada pukul 17.30 WIB di sebuah rumah beralamat di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten. Berselang dua jam kemudian, Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jateng menggerebek sebuah rumah di Jalan Kauman Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang Jawa Tengah.
“Di dalam rumah yang di pergunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis ekstasi ini, petugas mendapati adanya aktivtas produksi obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh para pelaku,” lanjutnya.
Adapun di TKP Tangerang, dua orang pelaku berinisial TH (39) dan N (27) diamankan petugas berikut barang bukti mesin cetak ekstasi serta bahan bakunya. Kedua laki-laki asal Bogor tersebut diamankan setelah kedapatan meracik dan memproduksi obat-obatan terlarang di TKP.
Sedangkan di Kota Semarang, petugas mengamankan dua orang asal Tanjung Priok, Jakarta Utara yakni MR (28), yang berperan sebagai koki atau peracik bahan dan ARD (24) yang berperan sebagai operator mesin cetak ekstasi.
Dua pelaku di Tangerang mengaku disuruh oleh seorang berinisial B yang berstatus dalam pencarian (DPO), untuk memproduksi ekstasi. Sedangkan dua pelaku yang tertangkap di Semarang mengaku membuat barang haram tersebut atas suruhan seorang berinisial K (DPO).
“Untuk pelaku di Tangerang dijanjikan upah Rp 500 ribu per orang. Sedangkan yang di Semarang dijanjikan upah Rp 1 juta per orang sebagai uang makan. Saat ini petugas masih melakukan profiling terhadap orang yang menyuruh para pelaku,” katanya.
sumber: Kompas.com
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara