Salatiga – Satreskrim Polres Salatiga kini tetapkan dua dari lima orang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411 Salatiga.
18 September 2022, Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Nanung Nugroho Indaryanto mengatakan tersangka tersebut yakni AF (22) dan almarhum AWP.
“Untuk yang atas nama AWP karena meninggal dunia maka kasusnya dihentikan, sementara untuk yang AF saat ini sudah dalam penahanan di Polres Salatiga,” kata Nanung kepada Tribunjateng.com, Jumat (16/9/2022).
Saat ini tersangka AF dilakukan penahanan di Mapolres Salatiga.
Penetapan tersangka tersebut berdasar gelar perkara dan alat bukti serta keterangan saksi yang dikumpulkan penyidik.
Nanung mengaku tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP.
Dari pemberitaan sebelumnya pada Kamis (1/9/2022) terjadi kasus pengeroyokan dengan korban anggota Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411 di Jalan Taman Pahlawan Kota Salatiga.
Kejadian tersebut, Pratu Roni Waluyo saat itu mengendarai motor lalu bersenggolan dengan mobil yang dinaiki para tersangka.
Kemudian korban dikeroyok dan meminta bantuan rekannya.
Lalu para pelaku pengeroyokan ditemukan di sekitar Jalan Hasanudin dan langsung dibawa ke markas Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411.
Pelaku pengeroyokan tersebut mengalami luka-luka dan satu di antaranya meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya sebanyak 13 prajurit Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa Komando Strategis Angkatan Daerat (Kostrad) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer TNI Angkatan Darat (AD), atas kasus dugaan penganiayaan terhadap warga sipil di Salatiga, Jawa Tengah.
Ketua Tim Penasihat Hukum korban, Totok Cahyo Nugroho mengapresiasi dan menghormati proses hukum yang sudah dilakukan oleh Polisi Militer TNI AD.
Pihaknya ingin proses ini dijalankan sesuai prosedur dan transparan.
“Kami apresiasi langkah hukum yang sudah dilakukan Denpom IV/3 Salatiga.
Sejauh ini menurut kami (proses hukum) sudah berjalan baik, atau on the track. Kami akan kawal terus sampai tuntas,” kata Totok, dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (9/9/2022) sore.
Totok menjelaskan, Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Magelang di Temanggung secara resmi telah menerima pelimpahan kuasa dari keluarga para korban, baik korban meninggal dunia maupun empat korban luka.
Korban meninggal dunia adalah Argo Wahyu Pamungkas (32), warga Dusun Bugen, Desa Geblok, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung.
Sedangkan empat korban luka antara lain Ari Suryo Saputro (23) warga Desa Kundisari, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung dan Arif Fahrurrozi (22) warga Desa Dangkel, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Kemudian, Yahya (22) warga Desa Tlahap, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung dan Ali Akbar Inung (20) warga Desa Sumurarum, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
Kondisi kesehatan empat korban luka, lanjut Totok, sejauh ini sudah membaik di RST dr. Asmir Salatiga. Sebagian besar mereka mengalami luka-luka lebam akibat benda tumpul.
Totok menegaskan, untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, pihaknya terus mendampingi para korban di rumah sakit dalam proses penyidikan.
“Para korban luka sudah membaik, tapi belum boleh pulang dulu karena mereka masih diminta menjadi saksi untuk kelengkapan data kasus ini. Untuk efisiensi dan mereka juga belum sehat betul jadi lebih dari di rumah sakit dulu,” imbuh Totok.