Berita  

Diduga Lakukan Pencabulan, Polisi Ringkus Konten Kreator di Jepara

Avatar photo

JEPARA – Seorang konten kreator asal Jepara ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Jepara.

Dia ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan.

Bahkan, konten kreator itu diduga juga melakukan percobaan pemerkosaan.

Perbuatan tak senonoh itu diduga dilakukan pada Jumat (10/11) malam.

Sang konten kreator diduga melakukan pelecehan di studio foto miliknya.

Tepatnya di Kelurahan Saripan, Kecamatan Kota, Kabupaten Jepara.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku diduga melakukan percobaan pemerkosaan.

“Pemilik studio,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, percobaan pemerkosaan itu diduga dilakukan saat di studio hanya ada pelaku dan korban.

Beruntung, korban bisa meloloskan diri dari percobaan pemerkosaan tersebut.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Jepara.

Tak lama kemudian, polisi berhasil meringkus pelaku yang juga pemilik studio foto serta konten kreator itu.

“Pelaku kami tahan di Polres Jepara,” imbuh AKP Masdar Tohari.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang